Halim Lumban Batu

Halim Lumban Batu

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala

Pemko Siantar

Pemko Siantar
Sabtu, 03 Februari 2024, 19:30 WIB
Last Updated 2024-02-03T12:30:48Z
PolisiSiantar

Pemuda Siantar Pemilik 30,12 Gram Ganja Kering Ditangkap

Pelaku di kantor polisi. (Foto/Istimewa).

SIANTAR - nduma.id


Pria pemilik narkotika jenis ganja dengan bruto 30,12 gram berinisial MRA (21) ditangkap, Jumat, 2 Februari 2024 sore pukul 17.00 WIB 


Pria itu warga Jalan Mawar, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.  


"MRA ditangkap di Jalan Uwis Gara Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara," kata Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Narkoba AKP JH Pasaribu, Sabtu, (3/2/2024). 


Penangkapan berawal atas bantuan informasi yang diperoleh dari masyarakat, kemudian personil bergerak melakukan penyelidikan.


Setelah dilakukan penyelidikan personil langsung melakukan penggeledahan terhadap MRA.


Ditemukan barang bukti 1 bungkus  kertas nasi berisikan Ganja Bruto 30.12 Gram dan 1 unit Handphone (HP) merk OPPO. 


Saat diinterogasi MRA mengakui ganja itu miliknya sehingga MRA beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Narkoba Polres Pematangsiantar. 


"MRA sudah diamankan guna diperiksa untuk dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," terang AKP JH Pasaribu.


Penulis : Ari

Editor : Rudi