Halim Lumban Batu

Halim Lumban Batu

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala

Pemko Siantar

Pemko Siantar
Sabtu, 03 Februari 2024, 19:47 WIB
Last Updated 2024-02-03T12:51:28Z
ParkirPolisiSiantar

Petugas Parkir Dianiaya Dengan Sajam di Siantar

Barang bukti yang di amankan. (Foto/Istimewa).

SIANTAR - nduma.id


Ngeri, petugas parkir di Kota Pematang Siantar dianiaya dengan senjata tajam.


Tepatnya di Jalan Cipto Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, pada Kamis,  25 Januari 2024  siang sekira pukul 12.00 WIB.


Kapolres Siantar,  AKBP Yogen Heroes mengatakan pelaku pria berinisial AN alias B (65) warga Jalan Cipto, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.


"Awalnya siang itu korban Muhammad Dahlan (29) sedang bekerja sebagai tukang parkir di lokasi kejadian, Jalan Cipto, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar," kata Kapolres Siantar, Jumat, 2  Februari 2024.


Namun saat korban mengeluarkan sepeda motor milik seorang perempuan, tiba-tiba pelaku berjalan kaki mendatangi korban dari belakang dan langsung memukul korban menggunakan tongkat kayu hingga mengenai ke bagian punggung belakang secara berulang-ulang.


Pelaku juga memukul mengenai pipi kanan menggunakan tongkat kayu sebanyak 3 kali, kemudian pelaku menarik tongkat miliknya berupa senjata tajam menusuknya mengenai pergelangan tangan kanan. 


Akibatnya korban mengalami luka koyak di bagian pipi kanan pergelangan lengan tangan kiri serta terasa sakit di sekujur tubuh. 


Kemudian korban langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Siantar. 


Menerima laporan masyarakat, Tim Opsnal Sat Reskrim gerak cepat langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku yang lari ke kedai kopi koktong dengan barang bukti 1 buah tongkat berbahan kayu dan besi stainless yang pegangan tongkat terpasang pisau. 


"Pelaku An alias B sudah diamankan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar guna dilakukan pemeriksaan dan di proses dengan mempersangkakan melakukan tindakan pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud pasal 351 ayat 1 KUHPidana," terang AKBP Yogen.


Penulis : Ari

Editor : Rudi