Halim Lumban Batu

Halim Lumban Batu

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala

Pemko Siantar

Pemko Siantar
Selasa, 19 Maret 2024, 11:02 WIB
Last Updated 2024-03-19T04:23:59Z
PencurianPolisiSianțar

Gegara Kasus Pencurian, 2 Orang Pelaku Penganiayaan di Tangkap, 7 di Buron Polsek Sianțar Martoba

Pelaku di Polsek Siantar Martoba. (Foto/Istimewa).

SIANTAR - nduma.id


Tak sampai 1 kali 24 jam, tepatnya Sabtu 16 Maret 2024 sore pukul 16.00 WIB Polsek Siantar Martoba berhasil mengamankan 2 orang dari 9 orang pelaku penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan kepada salah satu waiters Cafe Resto Dano, di Siantar.


Ke 2 pelaku itu berinisial YDD (20) dan EKGL alias GL (16) warga Kota Siantar. 


Sedangkan 7 pelaku lagi masih di buron berinisial GSPL, EL, Marga S, ZS, JPS, Kev serta AS.


Kapolsek Siantar Martoba AKP Riswan SH melalui Kanit Reskrim AIPTU Richardo Rajagukguk S.Sos mengatakan YDD sudah dilakukan penahanan sedangkan GL tetap wajib lapor karena masih di bawah umur dan tetap diproses hukum. 


"Untuk 7 pelaku lainnya hingga saat ini masih dalam tahap pengejaran. Para pelaku dipersangkakan melakukan tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 Subs 351 ayat (1) KUHPidana," terang AKP Riswan, Senin (18/03/2024).


Di jelaskan Kapolsek pengeroyokan itu terjadi di Jalan Penyerang, Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar pada Jumat 15 Maret 2024 dini hari sekira pukul 01.00 WIB. 


Motifnya di awali dengan pencurian HP.


Saat ini polisi masih melakukan pengembangan.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi