Halim Lumban Batu

Halim Lumban Batu

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala

Pemko Siantar

Pemko Siantar
Sabtu, 16 Maret 2024, 22:58 WIB
Last Updated 2024-03-17T04:00:29Z
Laporan MasyarakatPolisiSianțar

Miliki Sabu dan Ganja Residivis di Tangkap Polres Siantar

Pelaku di kantor polisi. (Foto/Istimewa).

SIANTAR - nduma.id


Polres Pematangsiantar tangkap seorang residivis berinisial AS (38) memiliki narkotik jenis sabu dan ganja di Jalan Aman Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, Rabu, 13 Maret 2024 malam pukul 20.00 WIB.


"AS sudah diamankan," kata

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu, Sabtu, 16 Maret 2024.


Penangkapan AS dikatakan  berawal dari informasi masyarakat. 


Dari AS ditemukan barang bukti berupa 1 buah tempat Happydent, 3 paket Narkotika jenis shabu, 24 plastik klip kosong dan 1 bungkus kecil narkotika jenis ganja.


Kemudian personil melakukan interogasi AS mengaku sabu dan ganja tersebut miliknya sehingga AS beserta seluruh barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar. 


"AS merupakan residivis kasus Narkotika. Pada tahun 2022 telah selesai menjalani hukuman pidana penjara 2 tahun 6 bulan," terang AKBP Yogen Heroes.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi