Halim Lumban Batu

Halim Lumban Batu

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala

Pemko Siantar

Pemko Siantar
Kamis, 14 Maret 2024, 21:04 WIB
Last Updated 2024-03-15T02:10:08Z
Pajak Bumi BangunanPendapatan DaerahSianțar

Pematangsiantar Target 12,5 Miliar Penerimaan PBB P-2 Tahun 2024

Walikota Pematangsiantar memberikan sambutan. (Foto/Istimewa).

SIANTAR - nduma.id


Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA menyerahkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P-2) Kota Pematangsiantar Tahun 2024 kepada para camat. 


Penyerahan DHKP SPPT PBB P-2 Tahun 2024 sekaligus penandatanganan berita acara oleh para camat berlangsung di ruang Serbaguna Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, Rabu 13 Maret 2024 pagi.


Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar Arri Suaswandhy Sembiring SSTP MSi dalam laporannya menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan tersebut agar SPPT PBB P-2 dapat tersampaikan kepada masyarakat secara tepat waktu. 


Sehingga potensi pembayaran PBB P-2 dapat tercapai secara maksimal. 


Untuk tahun 2024 ini, target penerimaan PBB P-2 Kota Pematangsiantar katanya sebesar Rp12,5 Miliar. 


Dengan rincian Kecamatan Siantar Marihat Rp918.431.685; Sianțar Selatan Rp857.922.718; Sianțar Barat Rp2.957.575.734; Sianțar Utara Rp1.847.294.545; Sianțar Timur Rp2.716.535.992; Sianțar Martoba Rp3.932.134.236; Sianțar Sitalasari Rp2.213.621.146; dan Sianțar Marimbun Rp1.851.377.477.


Arri juga menyampaikan dasar pengenaan PBB P-2 Kota Pematangsiantar yaitu Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan PBB P-2 dan Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.


Lebih lanjut Arri memaparkan strategi dalam peningkatan penerimaan PBB P-2 Tahun 2024, yakni mobil pembayaran keliling PBB P-2, pemberian suvenir, pemberian honor pendistribusian SPPT PBB P-2, pemberian penghargaan kepada camat dan lurah untuk pencapaian realisasi PBB tertinggi di tahun 2024 dengan 3 kategori yaitu persentase jumlah SPPT PBB P-2 yang membayar paling banyak sebelum jatuh tempo, persentase realisasi PBB P-2 tertinggi berdasarkan jumlah rupiah tahun berjalan sebelum jatuh tempo, dan persentase penerimaan piutang PBB P-2 tertinggi sebelum jatuh tempo


"Terakhir, pengadaan aplikasi Sicepak atau Sistem Informasi Cek Pajak yang dapat diakses melalui pbb.pematangsiantar.go.id: 10089 atau pada barcode," terang Arri, dan menambahkan jatuh tempo pembayaran PBB P-2 yaitu 31 Oktober 2024. 


Sedangkan penyampaian SPPT P-2 kepada masyarakat paling lambat 30 April 2024.


Dalam arahan dan bimbingannya, dr Susanti menyampaikan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar harus melakukan berbagai inovasi dan terobosan agar wajib pajak (WP) merasa nyaman saat membayar pajak dan tidak karena terpaksa.


Untuk itu, lanjutnya, para aparatur sipil negara (ASN) harus memberikan contoh dengan membayar pajak tepat waktu. 


Juga memberikan sosialisasi terkait pembayaran pajak.


"Jika ada wajib pajak yang bingung saat membayar PBB, silakan datang ke kantor BPKPD. Di sana ada petugas pelayanan pajak dengan 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun)," terang dr Susanti.


Menurut dr Susanti, lurah dan camat sangat berperan penting dan sebagai garda terdepan dalam mencapai target pembayaran PBB P-2. 


"Sebab lurah dan camat yang langsung bertemu masyarakat," sebutnya.


SPPT atau surat pajak, lanjutnya, adalah undangan yang menyatakan jumlah pajak yang harus dibayarkan. 


Namun, beberapa WP mengaku banyak SPPT tidak sampai ke mereka.


"Oleh karena itu, pastikan SPPT diterima warga. Pakai surat ekspedisi untuk memastikan SPPT sampai tepat kepada yang bersangkutan," pesan dr Susanti.  


Turut hadir, Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Dra Happy Oikumenis Daely, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Zainal Siahaan SE MM, Asisten Administrasi Umum Drs Pardamean Silaen MSi, pimpinan OPD, camat, dan lurah se-Kota Pematangsiantar. 


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi