Demokrat

Demokrat

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala

Halim Lumban Batu

Halim Lumban Batu
Jumat, 19 April 2024, 20:29 WIB
Last Updated 2024-04-19T13:29:48Z
BawasluMahasiswaMenteri Dalam NegeriPelantikanSianțar

Mahasiswa Ancam Tolak Pelantikan Pj. Sekda Pematangsiantar Dengan Aksi Unjuk Rasa

Pj. Sekda Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang dan Walikota Pematangsiantar Susanti Dewayani. (Foto/Istimewa).

Sianțar - nduma.id


Sejumlah aktivis mahasiswa di kota Pematangsiantar menolak pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Pematangsiantar, Junaidi Sitanggang.


Pelantikan itu dikatakan dilakukan secara tertutup oleh Walikota Pematangsiantar, dr. Susanti Dewayani, pada Jumat, 19 April 2024. 


Para mahasiswa ini juga menilai pelantikan itu mengangkangi aturan dan menduga syarat dengan kepentingan politik menjelang Pilkada tahun 2024 Pematangsiantar.


Bill Fattah Nasution, Koordinator Gerakan Mahasiswa Pejuang Rakyat (GEMPAR), menyoroti kejanggalan dalam prosesi pelantikan yang di lakukan hanya sendiri.


Ia menilai prosesi itu mengangkangi peraturan.


"Kita ketahui 92 pejabat sebelumnya sudah di batalkan, pun sekda juga berada disitu. Namun Wali Kota kembali melantik sekda dengan sendiri, ini patut kita pertanyakan apakah sudah mengantongi izin dari Kemendagri," kata Bill Fattah Nasution, Jumat (19/4/2024).


Sedangkan Andry Napitupulu, Sekretaris Cabang Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Pematangsiantar-Simalungun, menilai tindakan walikota semakin membuat masyarakat panas atas pelantikan itu.


"Meskipun telah dipertimbangkan oleh Pj. Gubernur Sumatera Utara Mayjen TNI (Purn) Hassanudin tidak lebih tinggi keputusan Gubernur Sumut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri," kata Andry Napitupulu.


Mereka memaparkan Surat Imbauan Bawaslu Pematangsiantar Nomor:030/PM.00.02/K.SU-30/3/2024 Tentang Larangan Mutasi Jabatan tertanggal 19 Maret 2024 yang berhubungan dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang jadwal Pilkada.


Dalam surat imbauan tersebut dikatakan menjelaskan Walikota Pematangsiantar tidak diperbolehkan melakukan mutasi/pergantian pejabat daerah. 


Dan Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 2; Kepala Daerah dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan menteri.


Terkait pelantikan itu, kedua aktifis mahasiswa ini berjanji untuk melayangkan surat aksi unjuk rasa sebagai tindakan penolakan terhadap pelantikan Sekda Pematangsiantar tersebut. 


"Kita akan melayangkan surat aksi unjuk rasa untuk menolak pelantikan sekda Pematangsiantar tersebut," sebut Andry.


Sementara itu Kepala Dinas Kominfo Pematangsiantar, Johannes Sihombing belum berkomentar banyak ketika di konformasi terkait pelantikan itu karena sedang berada di luar kota.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi