Halim Lumban Batu

Halim Lumban Batu

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala

Pemko Siantar

Pemko Siantar
Kamis, 04 April 2024, 23:15 WIB
Last Updated 2024-04-05T02:18:17Z
Laporan PengaduanPolisiTaput

Mengaku Lajang, Ayah 2 Anak di Taput Setubuhi Anak di Bawah Umur

Tersangka di tangkap petugas. (Foto/Istimewa).

TAPANULI UTARA - nduma.id


Seorang Ayah 2 anak di kabupaten Tapanuli Utara (Taput) ditangkap Sat Reskrim karena nekat melakukan persetubuhan secara berulang-ulang terhadap anak di bawah umur.


Pelaku yang berinisial ES  (21) warga Taput itu menyetubuhi korbannya berinisial MMG (16)


Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, melalui kasi humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan itu.


Tersangka di tangkap atas laporan keluarga korban (Pamannya) TG di polres Taput, pada hari Selasa 2 April 2024.


Di dalam laporan tersebut, TG mengetahui perbuatan persetubuhan itu terhadap korban MMG, dari rekaman Video di HP yang di tunjukkan oleh tetangganya. 


Video tersebut di dapat oleh tetangganya dari istri pelaku sendiri karena keberatan atas perbuatan dan tindakan suaminya. 


Setelah mengetahui hal tersebut, lalu TG menanyakan kepada korban. 


Dari situ korban mengakui perbuatan itu.


Korban selama ini tinggal di rumah neneknya bersama pamanya karena Ayah korban sudah meninggal dunia sedangkan ibunya menikah lagi.


Korban bercerita awal berkenalan melalui medsos kemudian saling tukar nomor WA dan lanjut chatingan.


Perkenalan pertama mereka sekitar bulan September 2023. 


Satu minggu berkenalan lalu bertemu dan dari situ rayuanpun berjalan hingga persetubuhan di rumah nenek korban. 


Terakhir kali dilakukan pada sabtu 3 Februari 2024 dan disitulah di rekam oleh tersangka video itu.


Polisi yang menerima laporan lalu melakukan penyelidikan dan hasilnya terpenuhi unsur pidana. 


Pelaku mengakui semua perbuatannya dan telah 5 kali melakukan perbuatan tidak senonoh itu, modusnya merayu dan mengaku masih lajang. 


Atas perbuatanya, tersangka di kenakan  pasal pencabulan terhadap anak dan atau persetubuhan terhadap anak.


Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang - Undang RI Nomor  17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang - Undang RI Nomor  17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang dengan ancaman hukuman  paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun denda Rp 5 Miliyar.


Penulis : Tulus 

Redaktur : Rudi