Demokrat

Demokrat

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala

Halim Lumban Batu

Halim Lumban Batu
Selasa, 23 April 2024, 14:28 WIB
Last Updated 2024-04-23T07:28:39Z
KaroPenggeledahanPolisi

Polres Tanah Karo Tangkap 2 Pemuda Pemilik Sabu

Para pelaku di Polres Tanah Karo. (Foto/Istimewa).

KARO - nduma.id


Satuan Narkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap 2 orang pemuda pemilik narkotika jenis sabu di Jalan Veteran Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo, Kamis 11 April 2024 lalu sekira pukul 23.30 WIB.


Dua pelaku yang diamankan adalah AAS (31) dan DS (41), masing-masing warga Kelurahan Kebun Lada dan Kelurahan Kartini di Binjai. 


Penangkapan ini dilakukan setelah pihak penyelidik menerima informasi dari masyarakat sebelumnya.


Menurut Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Hendry DB. Tobing, penangkapan dilakukan ketika 2 tersangka terlihat di pinggir jalan dekat Mesjid Agung Kabanjahe. 


"Jadi awalnya kedua warga Kodya Binjai ini, sudah kita lakukan penyelidikan sebelumnya atas informasi dari masyarakat tentang mereka yang pernah menjual sabu di Kabanjahe", kata Kasat Narkoba, Selasa (23/4/2024).


Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan. 


Ditemukanlah barang bukti berupa satu paket plastik klip berles merah yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 1,48 gram, tersimpan di dalam selembar tisu warna putih dan terbungkus lagi di dalam 2 potong plastik asoy warna hitam.


"Langsung kita interogasi keduanya, dan mereka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah milik mereka berdua yang sebelumnya berada di tangan AAS dan setelah melihat kedatangan petugas langsung dijatuhkan ke tanah", jelas Kasat.


Selain narkotika, petugas juga menyita 2 handphone milik para tersangka untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.


Para tersangka saat ini ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam rangka proses sidik sesuai hukum yang berlaku. 


Mereka akan dijerat sesuai Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara. 


Terkait asal usul barang bukti, petugas akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengembangkan kasus ini sebagai bentuk komitmen dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Karo.


Penulis : Rudi

Redaktur : Son