Halim Lumban Batu

Halim Lumban Batu

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala

Pemko Siantar

Pemko Siantar
Kamis, 18 April 2024, 23:00 WIB
Last Updated 2024-04-18T16:02:40Z
PolisiTaput

Polres Taput Tangkap Pria 47 Tahun Nekat Cabuli Anak Bawah Umur

Pelaku (Tengah) di polres Taput. (Foto/Istimewa).

Taput - nudma.id


Perbuatan tak perlu di contoh. Pria berinisial SM (47) warga Tapanuli Utara (Taput) di tangkap Polisi, Rabu 17 April 2024 kemarin.


Ia ditangkap lantaran nekat berbuat tidak senonoh kepada bocah perempuan secara paksa.


Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan itu.


"Ia benar sudah di tahan," kata Aiptu Baringbing, Kamis (18/4/2024).


Dijelaskan, penangkapan itu atas laporan pengaduan Ibu korban JMS  (37) di dampingi korbannya bocah 14 tahun di Polres Taput tanggal 15 April 2024 lalu.


Dalam laporannya diceritakan kalau perbuatan tercela itu terjadi pada Minggu malam, 14 April 2024.


Sekira pukul 18.00 WIB korban pulang ke rumahnya jalan kaki sendirian.


Kemudian bertemu dengan pelaku dan menawarkan boncengan mengantar pulang.


Korban kemudian menyetujui dan tidak berprasangka buruk.


Ditengah jalan, pelaku malah mengajak ke rumahnya kemudian setelah itu berjanji akan di hantar rumah korban.


Sampai di rumah pelaku, korban mulai curiga dan sempat permisi ke kamar mandi kemudian melarikan diri.


Namun terlihat oleh pelaku lalu pelaku mengejar.


Sekitar 300 meter di tempat sepi, korban tertangkap pelaku lalu di tendang dengan kakinya sehingga terjatuh.


Setelah terjatuh di situlah kesempatan pelaku memeluk korban dan melakukan perbuatan tidak senonoh.


Korban kemudian di antar kembali kerumahnya.


Setibanya di rumah, korban pun menceritakan kepada orang tuanya dan akhirnya melaporkan ke polres Taput.


Setelah pelaku di tangkap dan diperiksa pelaku pun mengakui perbuatanya secara jujur.


Atas perbuatan itu pelaku di tetapkan sebagai tersangka dan sudah resmi di tahan dengan tuduhan melanggar pasal Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang Undang no 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang undang dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang undang nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman minimal tahun penjara maksimal 15 Tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 Miliar.


Penulis : Tulus

Redaktur : Rudi