Halim Lumban Batu

Halim Lumban Batu

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala

Pemko Siantar

Pemko Siantar
Senin, 13 Mei 2024, 14:52 WIB
Last Updated 2024-05-13T07:56:39Z
Calon PerseoranganDairiPilkada 2024Syarat Dukungan

2 Pasang Balon Kepala Daerah Hantar Dokumen Syarat Dukungan Calon Perseorangan ke KPU Dairi

Ketua KPU Dairi, Ariyanto Tinendung membacakan Press Release hasil penyerahan syarat dukungan calon perseorangan Pilkada Dairi 2024. (Foto/Fajar).

Dairi, Sidikalang - nduma.id


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi Sumatera Utara resmi menutup jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan oleh pasangan calon perseorangan dalam penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Dairi tahun 2024. 


Sejak di buka pada 8 Mei 2024 lalu dan ditutup 12 Mei 2024 jam 23.59 WIB, hanya 2 pasangan bakal calon (Balon) yang datang menyerahkan syarat dokumen. 


"Untuk pendaftaran bakal calon independen ada 2 bang, kata Ketua KPU Dairi Ariyanto Tinendung, Senin (13/5/2024).


Bakal calon kepala daerah itu adalah pasangan Rimso Sinaga dengan Barita Sihite dengan jargon “Rim Uli Bintangta”.


Serta Pasangan Jogi Tambunan dengan Anwar Sani Tarigan dengan jargon “Jogi Pas”.


Data dari Press realease yang di bacakan ketua KPU Dari, pasangan Rimso Sinaga dengan Barita Sihite menyerahkan total dukungan sebanyak 25.853 dukungan dengan sebaran di 15 kecamatan di Kabupaten Dairi.


Sedangkan pasangan Jogi Tambunan dengan Anwar Sani Tarigan menyerahkan total dukungan sebanyak 27.307 dukungan dengan sebaran sampai di 14 kecamatan di Kabupaten Dairi.


Selanjutnya KPU Dairi katanya akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi factual terhadap berkas dukungan yang sudah di upload ke Aplikasi Silon K-P-U.


Penulis : Rudi

Redaktur : Son