Demokrat

Demokrat

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala

Halim Lumban Batu

Halim Lumban Batu

Pemko Siantar

Pemko Siantar
Rabu, 01 Mei 2024, 17:22 WIB
Last Updated 2024-05-01T10:22:13Z
Hari BuruhMau DaySiantar

Ramlan Sinaga Ketum SBSI Solidaritas Sampaikan Hak Buruh Khususnya di Pematangsiantar - Simalungun

Ramlan Sinaga. (Foto/Istimewa).

SIANTAR - nduma.id


Momentum Peringatan Hari Buruh (May Day) Tahun 2024, Ketua Umum SBSI Solidaritas, Ramlan Sinaga SH, menyampaikan 3 point yang berkaitan langsung dengan nasib buruh di Indonesia, Rabu, 1 Mau 2024.


Menurutnya 3 point' ini selalu menjadi harapan para buruh setiap memperingati May Day.


Pertama katanya Cabut undang undang omnibuslaw tentang klaster ketenagakerjaan.


Kedua tolak upah murah.


"Ketiga karena kami bergerak di bidang transportasi dan angkutan. Kita minta kepada menteri perhubungan Negara Republik Indonesia kiranya undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal terhadap kelalaian pengemudi itu mohon di revisi," kata Ramlan Sinaga 


Selain itu, pihaknya juga berharap kepada pemerintah agar benar-benar melakukan pengawasan terhadap tenaga kerja di Kabupaten maupun kota, khusunya di Kabupaten Simalungun.


Terkait salah satu pabrik rokok terbesar di Kota Pematangsiantar, yang belakangan dikatakan tidak mengatur ketentuan batasan usia dalam bekerja.


Ramlan Sinaga berharap agar perusahaan itu patuh peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2021.


"Kepada STTC bahwa masalah program pensiun sudah diatur di peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2021. Nah kalau pun di internal mereka tidak ada dibuat di peraturan perusahaan, saya kira itu sebatas akal-akalan mereka mengelak biaya pembayaran program pensiun kepada para buruh yang hendak pensiun di perusahaannya," tegas Ramlan.


Ketua SBSI Solidaritas itu juga menyampaikan pesan kepada seluruh buruh khususnya di kota Pematangsiantar dan kabupaten Simalungun agar cerdas menyikapi perlakuan tidak adil kepada buruh.


"Saya kira cerdas lah menyikapi apa-apa perlakuan yang tidak adil oleh perusahaan terhadap kawan kawan buruh. Nah oleh karena itu jika kawan kawan buruh kurang paham soal regulasi ketenagakerjaan silahkan dicari serikat buruh serikat pekerja yang diinginkan untuk bergabung supaya ada wadah," kata Ramlan.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi