Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Selasa, 04 Februari 2025, 11:22 WIB
Last Updated 2025-02-04T07:58:45Z
MedanPemberhentian Dengan Tidak HormatPoldasu

7 Polisi Dihukum, 3 Diantaranya Pemberhentian Dengan Tidak Hormat

Gedung Poldasu. (Foto/Istimewa).

Medan – nduma.id


Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) menjatuhkan sanksi kepada 7 personel Pildasu yang terlibat dalam kasus meninggalnya Budianto Sitepu. 


Sidang ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP-A/501/XII/2024/Bidpropam yang dilaporkan oleh AKP Dr. Rahmadani.


Tiga diantaranya dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), yakni Ipda ID, Brigpol FY, dan Briptu DA. 


Selain itu, mereka juga harus menjalani penempatan khusus selama 20 hari. 


Meski demikian, ketiganya mengajukan banding atas putusan tersebut.


Sedangkan 4 anggota lainnya, yakni Aiptu RS, Aipda BA, Bripka TS, dan Brigpol BP dinyatakan bersalah secara etik dan dijatuhi sanksi demosi dengan masa bervariasi antara 2 hingga 6 tahun. 


Mereka juga diwajibkan menjalani pembinaan rohani serta meminta maaf kepada pimpinan Polri dan keluarga korban.


Melalui Kasubbid Penmas, Kompol Siti Rohani Tampubolon, Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang mencoreng nama baik institusi. 


“Pimpinan Polri berkomitmen untuk menjaga integritas dan memastikan bahwa setiap anggota yang melanggar etik san disiplin akan menerima konsekuensi sesuai ketentuan,” tegasnya, Senin (3/2/2025).


Lebih lanjut, Kompol Siti Rohani menambahkan bahwa putusan sidang ini adalah bukti nyata bahwa Polda Sumut tidak akan menutup mata terhadap kesalahan anggotanya.


“Kami ingin memastikan bahwa Polri tetap menjadi institusi yang dipercaya masyarakat. Oleh karena itu, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran akan terus diperketat,” jelasnya.


Dengan adanya sanksi tegas ini, Polda Sumut berharap dapat menjadi contoh bagi anggota lainnya agar tetap profesional dan berintegritas dalam menjalankan tugas. 


Masyarakat pun diharapkan tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik kepolisian.


Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa Polri tidak akan memberikan ruang bagi anggota yang menyalahgunakan wewenang. 


Polda Sumut memastikan bahwa reformasi kepolisian terus berjalan dan setiap oknum yang melanggar akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.


Penulis : Rudi

Redaktur : Son