![]() |
Kabag Hukum Kabupaten Toba Lukman Siagian saat diruang kerjanya. (Foto/Istimewa). |
TOBA-nduma.id
Penghasilan tetap (Siltap) seluruh kepala desa beserta perangkatnya, termasuk sekretaris desa non aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Toba meningkat sebesar 8 % dari tahun sebelumnya.
Hal ini tertuang dalam peraturan bupati tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa Non PNS dan Perangkat Desa Lainnya di Kabupaten Toba yang akan segera ditetapkan oleh Bupati Toba dalam waktu dekat ini.
"Kenaikan Siltap Ini sudah final," kata Kabag Hukum Kabupaten Toba, Lukman Siagian yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/2/2025).
Disampaikan, penambahan penghasilan ini akan diterima oleh Kepala Desa dan perangkatnya terhitung dari Januari tahun 2025.
"Iya, Januari tahun ini sudah naik 8 persen," kata Lukman.
Menurutnya, kenaikan penghasilan tetap sebesar 8 persen itu tidak begitu signifikan karena berada dikisaran angka Rp 190.000 sampai Rp 200.000 per bulan.
"Itu paling diangka 190 sampai 200 ribu per bulan," cetusnya.
Penulis : James Sirait
Redaktur : Rudi