![]() |
Tersangka "S" alias Tulang alias Ucok di polres Pematangsiantar (Foto/ Ari). |
Pematangsiantar - nduma.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap laki-laki berinisial "S" alias Ucok alias Tulang (50) penjual sabu di Jalan Bah kapul Lorong 9 Parluasan, Kelurahan Sigulang - gulang, Kecamatan Siantar utara, Kota Pematangsiantar, pada Kamis 20 Maret 2025.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede SH menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat dan viral di media sosial (Medsos) bahwa di Lorong 9 Parluasan ada seorang laki-laki sering menjual Narkoba.
Kemudian personil Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan, dan menangkap Tulang saat sedang berjalan dipinggir Jalan Bah kapul, Lorong 9 Parluasan, menuju pulang ke rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan dan dari tersangka Tulang ditemukan barang bukti di tangan kanan nya 1 bungkusan plastik putih di dalamnya 1 paket Shabu dibalut tisu, kemudian di kantong celana depan kanan ada 1 buah kotak rokok magnum berisi 3 paket shabu, plastik klip kosong, 1 buah sendok terbuat dari pipet, dan di kantong celana kiri depan ada 1 unit Handphone merk Oppo.
Tersangka Tulang mengaku sabu tersebut miliknya sehingga Tulang beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsianțar.
“Tulang dikenakan pasal 114 (1) subs 112(1) UU RI No 35 Tahun 2009 dan Total keseluruhan barang bukti sabu 4 paket dengan Bruto 6,48 Gram," pungkas AKP JH Pardede.
Penulis : Real
Redaktur : Rudi