![]() |
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar bersama tim saat menemui Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Kamis 24 April 2025. (Foto/Istimewa). |
Jakarta - nduma.id
Dewan Pers mengeluarkan SIARAN PERS NO. 8/SP/DP/IV/2025, terkait kasus hukum yang menjerat Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar. Jumat 25 April 2025.
Dari keterangan pers diterima nduma.id, Dewan Pers mengaku memberi perhatian khusus terkait kasus hukum ini.
Sebelumnya dikatakan, Tian Bahtiar ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Senin 21 April 2025 lalu.
Selain Tian, 2 pengacara bernama Marcella Santoso dan Junaedi Saibih juga ditetapkan sebagai tersangka.
Tian Bahtiar dan kedua pengacara tersebut dijadikan tersangka atas dugaan pemufakatan jahat untuk membuat berita dan konten di media sosial.
Pemberitaan dan konten tersebut dinilai oleh Kejaksaan bertujuan untuk mendiskreditkan Kejagung dalam penanganan perkara korupsi PT. Timah, Impor Gula dan Crude Palm Oil (CPO) di Kementrian Perdagangan.
Merespon hal tersebut, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu langsung menemui Jaksa Agung ST. Burhanuddin di kantor Kejagung pada Selasa 22 April 2025.
Setelah itu, Kejaksaan Agung juga mengunjungi Dewan Pers untuk menyerahkan berkas kasus yang melibatkan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar pada Kamis 24 April 2025.
Hasil dari pertemuan antara Dewan Pers dan Kejaksaan Agung, Dewan Pers mengambil sikap yang tertuang dalam SIARAN PERS
NO. 8/SP/DP/IV/2025.
Yang menyatakan sebagai berikut :
1. Dewan Pers pada hari Kamis 24 April 2025 telah menerima berkas-berkas dari Kejaksaan Agung yang disampaikan oleh Kapuspenkum, Harli Siregar, sehubungan dengan ditetapkannya Tian Bahtiar sebagai tersangka.
2. Ketua Dewan Pers meminta agar Kejaksaan Agung melakukan pengalihan penahanan terhadap Tian Bahtiar untuk memudahkan proses pemeriksaan di Dewan Pers.
3. Dewan Pers akan meneliti secara mendalam berkas-berkas dari Kejaksaan Agung tersebut. Meski perlu waktu yang memadai untuk meneliti sekaligus menganalisis
kasus tersebut sesuai dengan prosedur operasi standar, namun Dewan Pers akan
menyampaikan hasilnya pada semua pihak sesegera mungkin.
4. Dewan Pers dan Kejaksaan Agung sama-sama berkomitmen untuk menguatkan penegakan hukum dan penguatan kehidupan pers.
Kedua belah pihak juga sama-sama saling menghormati kewenangan masing-masing.
5. Kapuspenkum Kejaksaan Agung telah menyatakan, bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan produk jurnalistik.
Untuk meningkatkan sikap saling menghormati wewenang masing-masing, Dewan Pers akan meneruskan rencana menghidupkan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung berkaitan dengan penanganan sengketa pemberitaan (produk jurnalistik) sebagaimana pernah dilakukan di masa lalu.
Hal yang sama juga telah dilakukan oleh Dewan Pers bersama Polri dan Mahkamah Agung.
Penulis : Dody
Redaktur : Rudi