SMSI

SMSI
Sabtu, 26 April 2025, 08:48 WIB
Last Updated 2025-04-26T01:48:17Z
PelajarPolisiSiantar

Sat Lantas Pematangsiantar Tegaskan Anak di Bawah Umur Dilarang Mengendarai Sepeda Motor

IPDA Serly Tarigan menyampaikan penyuluhan di SMPN 12 Pematangsiantar, Jumat 25 April 2025. (Foto/Ari).

Pematangsiantar - nduma.id


Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar melalui Kanit Kamsel IPDA Serly Tarigan SH menggelar penyuluhan larangan anak dibawah umur mengendarai kendaraan baik roda 2 maupun roda 4. Jumat 25 April 2025.

 

Kasat Lantas IPTU Friska Susana, S.H mengatakan kegiatan penyuluhan tersebut di  SMP Negeri 12 Jalan Sibolga, Kota Pematangsiantar yang diikuti 300 orang siswa-siswi beserta para guru dan Wakil Kepala Sekolah.


Adapun tujuan kegiatan tersebut agar tersampaikan kepada anak didik SMP khususnya yang masih dibawah umur agar tidak mengendarai sepeda motor ke sekolah karena belum memenuhi syarat dalam berkendara di jalan raya.

 

Kemudian memahami arti pentingnya menjaga keselamatan dalam berkendara baik secara umur, psikologi, dan emosi secara usia serta menekan angka kecelakaan lalu lintas anak dibawah umur serta terciptanya Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif.


"Melalui penyuluhan ini terciptanya Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pematangsiantar," pungkas IPTU Friska.

 

Penulis: Ari

Redaktur : Rudi