![]() |
Ketiga Pria saat ditangkap di TKP, Kamis 17 April 2025. (Foto/Kolase). |
Pematangsiantar - nduma.id
Polres Pematangsiantar laksanakan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Jalan H. Cokroaminoto, Gang Pemudik 01 Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Kamis 17 April 2025.
Giat yang di pimpin Kepala satuan (Kasat) Reserse Narkoba AKP Jonni Hasudungan Pardede ini mengamankan 3 orang laki-laki merupakan warga setempat.
Ketiganya diamankan dari dalam salah satu rumah, masing - masing berinisial ARH (34), HS (27), dan AS (31).
Polisi juga masih melakukan pengembangan mengincar pengedar barang haram di daerah itu.
Dari dalam rumah petugas juga mengamankan barang bukti 1 HP Realmi warna Silver, 1 tas sandang warna hitam didalamnya 1 plastik klip berisi 2 paket sabu, 1 dompet warna coklat berisi Uang Rp. 117.000,1 HP merk Vivo warna Hijau dan uang Rp. 171.000.
Tidak hanya itu 1 tas sandang warna abu-abu berisi uang Rp. 650.000, 1 Hp Merk Oppo warna silver, 1 tas hitam berisi 3 bungkus plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital, 4 paket sabu dari dalam dompet warna coklat, 1 buah sendok terbuat dari pipet plastik, dan 1 buah buku tulis berisi catatan penjualan Narkotika.
Kemudian terhadap ketiga laki-laki tersebut dilakukan test urine yang hasilnya positif (+) pengguna Narkotika jenis Sabu.
"Barang bukti diamankan 12 paket Sabu Bruto 13,16 Gram. Ketiga laki-laki itu beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lalu akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni.
Dalam pelaksanaan GSN tersebut diikuti Kanit Idik I Ipda Warman Siallagan, S.H, Kanit Idik II Ipda Indrawan, S.Sos, Lurah Kelurahan Baru, Bhabinsa Kelurahan Baru dan 11 personil Sat Resnarkoba.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi