![]() |
Pria berinisial PT (25) tersangka kasus cabul di Polres Pematangsiantar. (Foto/Istimewa). |
Pematangsiantar - nduma.id
Kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi di Pematangsiantar.
Terduga pelaku berinisial PT warga Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta, Provinsi DKI Jakarta.
Pria 25 tahun ini diduga melakukan pencabulan terhadap 2 anak dibawah umur masih status pelajar aktif di rumah kontrakannya.
Korbannya itu yakni sebut saja Melati (17) siswi SMA dan Cinta (15) siswi SMP, keduanya warga Kabupaten Simalungun.
Informasi diterima dari Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar mengatakan, pencabulan itu terjadi di rumah kontrakan terduga pelaku di Jalan Medan Gang Kampung Baru Kompleks Asido 6, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada Selasa 15 April 2025 pagi sekitar pukul 09. 00 WIB.
Bermula pada Senin 14 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB pelapor JS merupakan orangtua Melati melihat korban Melati tidak ada di rumah.
Kemudian Pelapor JS berusaha mencari korban Melati namun tidak ditemukan.
Selanjutnya pada hari Rabu (16/4/2025) pagi sekitar pukul 10.00 WIB, Pelapor JS pergi ke sekolah Melati di salah satu SMA di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Saat itu pelapor JS juga bertemu dengan DP orangtua Cinta.
Kepada JS, DP juga mengaku kalau Cinta juga tidak ada di rumahnya.
Lalu JS bersama DP berusaha mencari keberadaan anak mereka.
Hingga akhirnya siang harinya sekira pukul 14.00 WIB berhasil menemukan kedua anak mereka di Jalan Medan Km 5, Simpang Rami, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Kepada orang tuanya, kedua anak itu mengaku telah dicabuli pelaku PT sebanyak satu kali secara bergantian di dalam rumah kontrakan PT di Jalan Medan Gang Kampung Baru, Kompleks Asido 6, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar pada Selasa 15 April 2025 pagi sekitar pukul 09. 00 WIB
Mendengar itu JS dan DP merasa keberatan sehingga membawa kedua anak mereka langsung membuat Laporan Pengaduan ke Polres Pematangsiantar dengan LP/B/193/IV/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 16 April 2025.
Setelah melengkapi berkas perkara maka pada Rabu 16 April 2025 sore sekitar pukul 16.00 WIB Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama Tim menangkap pelaku PT di rumah kontrakannya lalu memboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Reskrim.
" Terduga pelaku PT sudah diserahkan kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim guna dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan mempersangkakan melakukan Persetubuhan dan Perbuatan Cabul terhadap Anak sesuai Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D Subs 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang – Undang RI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak jo Undang-undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkas IPTU Sandi, Kamis (17/4/2025).
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi