![]() |
Pengurus DPD KNPI Kabupaten Simalungun resmi membuat laporan ke Polres Simalungun, Rabu 23 April 2025. (Foto/Ari). |
Simalungun - nduma.id
Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Simalungun Periode 2024-2027 resmi melaporkan oknum yang mengaku-ngaku sebagai Pengurus KNPI Kabupaten Simalungun ke Polres Simalungun. Rabu, 23 April 2025.
Hal ini dikatakan Sabaruddin Sirait, S.H selaku Ketua DPD KNPI Kabupaten Simalungun Periode 2024-2027.
"Hal ini kami lakukan karena telah merugikan dan mencoreng nama baik KNPI di Simalungun," kata Sabaruddin Sirait.
Pelaporan itu sebut Sabaruddin atas dorongan dan arahan dari DPD KNPI Provinsi Sumatera Utara dan Dewan Pengurus Pusat KNPI.
"Seusai Musyawarah Daerah XV KNPI Sumatera Utara pada hari Sabtu, 19 April 2025 kemarin," ucapnya.
Sabaruddin juga menambahkan dengan dilaporkannya oknum tersebut, pihaknya meminta Kesbangpol dan Dispora Kabupaten Simalungun agar menindaklanjuti perihal surat yang telah mereka sampaikan, terkait keberadaan dan legalitas KNPI di Kabupaten Simalungun.
"Yang di mana kami telah menyampaikan berkas terkait legalitas kami yang berdasarkan SK Kemenkumham, sebelum perihal tersebut juga akan kami bawah ke ranah hukum," tutupnya.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi