Wahyu Sagala

Wahyu Sagala

PUPTR Pakpak Bharat

PUPTR Pakpak Bharat

nduma

nduma
Selasa, 15 April 2025, 13:28 WIB
Last Updated 2025-04-15T06:28:03Z
Bea CukaiMahasiswaRokok IllegalSiantar

Mahasiswa Soroti Peredaran Rokok Ilegal di Pematangsiantar

Foto kolase. 

Pematangsiantar - nduma.id


Peredaran Rokok Ilegal akhir-akhir ini dinilai sudah sangat meresahkan dikota Pematangsiantar.


Beredarnya rokok ilegal ini dirasa menimbulkan banyak dampak yang sangat merugikan bagi negara dan masyarakat dalam bidang ekonomi sampai kepada kesehatan. 


Masyarakat di Pematangsiantar pun menanggapi.


Salah satunya Adinar Siallagan, aktivis Mahasiswa Siantar-Simalungun.


Saat diwawancarai nduma.id Ia mengatakan, bahwa rokok ilegal atau rokok tanpa kena cukai ini sudah beredar ditengah-tengah masyarakat tanpa mengikuti peraturan yang berlaku, termasuk tidak membayar cukai.


"Selain sudah melanggar peraturan yang berlaku, rokok ilegal juga berdampak pada kesehatan, karena tidak melalui uji coba kelayakan untuk beredar atau uji coba tingkat kadar Nikotin dan Tar yang terkandung dalam rokok tersebut," kata Adinar Siallagan, Senin (14/4/ 2025).


Katanya, sejak Kamis, 24 Maret 2025 kemarin, Adinar bersama temannya sesama mahasiswa menemui salah satu pedagang eceran yang menjajakan Rokok Ilegal dengan berbagai merek.


Disana, Adinar bersama temannya mengetahui bahwa harga rokok  ilegal terbilang sangat terjangkau.


"Rokoknya ini isi 20 batang cuman 17 Ribu nya sebungkus, ada lagi rokok yang 2 rasa, menthol dia rokok nya, 22 ribu udah isi 16 batang, murah, enak, terjangkau lagi harga nya”, kata Adinar menirukan ucapan pedagang eceran tersebut.


"Bungkus nya juga gak ketara ini rokok murah, udah lebih elegan orang merokok dengan merek ini," kata Adinar lagi menirukan ucapan pedagang eceran tersebut.


Beberapa merek rokok yang dilihat mahasiswa tersebut adalah :

Lotus Mild dan Menthol,  Xena, Platinum Blue Berry dan Orange, Magna Indigo, Safaru Kretek, Gayo Kretek, dan ada beberapa jenis lainnya.


"Aparat penegak hukum agar periksa izin peredaran dan kelayakan konsumsi bagi konsumen," kata Adinar. 


"Kami resah atas peredaran rokok ilegal," sambung mahasiswa universitas Nomensen itu.


Menurut Adinar, bahwa sangat sulit membandingkan rokok ilegal dengan rokok legal.


"Memiliki rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai berbeda, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan harga yang terjangkau, dan tidak memiliki industri produksi yang jelas," kata Adinar.


Dengan hal yang perlu diperhatikan bersama juga terkait bahaya rokok ilegal diantaranya mengandung bahan kimia berbahaya dengan beberapa tambahan, zat adiktif, atau kadar nikotin yang lebih tinggi.


Menurunkan kesejahteraan petani tembakau, dan berpotensi kehilangan pendapatan negara.


Peredaran rokok ilegal ini harus segera dituntaskan oleh pihak yang bersangkutan demi mengantisipasi segala dampak yang akan merugikan negara dan masyarakat. 


"Sesuai landasan hukum berlaku sebagai berikut; UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 39 Tahun 2007 Pasal 29 Ayat 2(a) Mengatur Pelunasan Cukai yang seharusnya dilunasi, bukan Selisih atas Kekurangan Cukai nya," kata Adinar.


"UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan PP No. 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan  UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan," pungkas Adinar.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi