Wahyu Sagala

Wahyu Sagala

PUPTR Pakpak Bharat

PUPTR Pakpak Bharat

nduma

nduma
Kamis, 10 April 2025, 11:15 WIB
Last Updated 2025-04-10T04:15:42Z
HukumPencurianPolisiSiantar

Pelaku Curat di Asrama Kanwil DJP Sumut II Ditangkap Sat Reskrim Polres Pematangsiantar

Pelaku curat berinisial HK alias Kabo (35) di polres Pematangsiantar, Selasa 8 April 2025. (Foto/Ari).

Pematangsiantar - nduma.id


Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Asrama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara (Sumut) II pada Selasa 8 April 2025 lalu.


Pelaku curat tersebut berinisial HK alias Kabo (35) warga Jalan Enggang, Kelurahan Sipinggol Pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.


Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak melalui Kasat Reskrim IPTU IPTU Sandi Riz Akbar dikonfirmasi pada hari Rabu 9 April 2025 siang menjelaskan Curat tersebut terjadi pada hari Rabu 2 April 2025 sekira pukul 17.48 WIB di Asrama Kanwil DJP Sumu II, Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsianțar.


Awalnya korban menerima informasi dari rekannya kalau asrama tempat tinggal korban terekam CCTV di satroni orang tak di kenal.


Saat itu korban masih cuti Lebaran.


Mendengar itu, korban langsung pulang.


Sesampai di rumah, korban melihat barang-barangnya hilang.


Satu unit Laptop merk Asus warna putih, 1 unit Laptop merk HP, sejumlah sepatu milik korban dan barang lainnya, 6 buah tas, 3 unit speaker, 1 buah parfum merk Burgundy elixir, 1 unit keyboard bluetooth merk gojodoq, 2 unit Hairdryer, 2 buah jaket, 1 unit powerbank, 1 unit catok, 1 unit Helm warna Pink, 1 unit jam tangan merk casio, 1 unit CCTV merk bardi, 1 unit sepeda dan 1 unit Playstation beserta stick.


Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada petugas kepolisian.


Kasat Reskrim IPTU IPTU Sandi Riz Akbar, menyampaikan ada sejumlah korban pencurian dalam kompleks asrama itu.


Yakni FJD, ACS, BDP, CU, IF, INB dan JFAB, seluruhnya mengalami kerugian sebesar Rp. 33.370.000,-


Tim melakukan penyelidikan.


Atas bantuan masyarakat bahwa pelaku yang terekam di CCTV tersebut berinisial HK alias Kabo.


Tempo sekitar 6 jam tepatnya pada sore harinya sekira pukul 16.00 WIB Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama Tim berhasil meringkus pelaku HK sedang melintas di Jalan Jalan Enggang, Kelurahan Sipinggol Pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.


Diinterogasi Pelaku HK mengakui perbuatannya mencuri di Asrama Kanwil DJP Sumu II tersebut dan menunjukkan barang barang yang telah dicurinya yang merupakan barang barang milik para korban yang disimpan di rumahnya.


Adapun barang bukti yang diamankan berupa  1 unit Wireless Keyboard Case Bluetooth, 1 buah Parfum merk Saff, 1 kotak Pensil Ipad, 1 set Playstation PS 3 Merk Sony, 1 buah topi warna abu abu merk Airwalk, 1  unit Speaker Merk JB. Horizon, 1 unit Efek Gitar Merk Di Box Rowin, 4 unit Efek Gitar Merk XAXX, 1 buah Headset merk Turki, 1 buah kabel Sound warna merah Merk Ocean Blue, 1 buah Kabel AUX warna hitam, 1 unit Earphone warna hijau Merk Ferocius.


Kemudian 1 buah Ransel warna biru merk Visval, 1 buah tas kecil warna hitam Merk Brodo, 1 pasang sepatu jenis Sneaker warna putih merk Brodo, 1 buah Charger Handphone 120 watt merk Vivo warna putih, 1 buah jaket merk Philip Works, 1 pasang sepatu Vans Bunga, 1 buah tas selempang merk Suggest, 1 buah Powerbank merk Anker, 1 unit speaker merk Lenovo, 1 unit mouse ipad merk Goojodox, 1 buah kabel Lightning merk Vivan, 1 set LED Projector TFT LCD, 1 unit Hardisk merk Toshiba, 1 buah tas Ransel merk Supreme, 1 unit charger merk Oppo, 1 buah charger laptop merk HP serta 1 (unit HP merk XIAOMI warna hitam milik pelaku didalamnya ada chatingan pelaku menjualkan barang barang curian.


Lalu pelaku HK beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.


"Pelaku HK sudah ditetapkan tersangka dan ditahan dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) sesuai Pasal 363  KUHPidana," pungkas IPTU Sandi.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi