![]() |
Korban di RS Horas Insani Murni Teguh Kota Pematangsiantar. Senin 14 April 2025. (Foto/Ari). |
Pematangsiantar - nduma.id
Kecelakaan lalulintas terjadi di Jalan Umum Medan Km 8, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. Senin 14 April 2025 lalu.
Seorang pelajar Sekolah Dasar (10) warga Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun meninggal ditempat sedangkan temannya (18) warga Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun mengalami luka ringan setelah mengalami. Kecelakaan lalulintas lintas.
Kasat Lantas IPTU Friska Susana melalui Kanit Gakkum IPDA Syah Edi Suranta Purba menjelaskan peristiwa berawal saat korban berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio soul GT No.Pol : BK 4497 VBB datang dari arah Kota Pematangsiantar menuju kearah Sinaksak Kabupaten Simalungun.
Setiba dilokasi sepeda motor dikendarai korban menabrak pohon yang ada disisi kiri badan jalan sehingga mengakibatkan pengendara terjatuh diatas badan jalan.
Lalu pada saat bersamaan melintas Bus Pariwisata Mercedes Bens No.Pol : BK 7837 JU dan menyeruduk korban.
Bus itu dikemudikan Rizki Khaidir Vival Siregar (33) Warga Aek Goti, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel), yang juga datang dari arah Kota Pematangsiantar menuju kearah Sinaksak.
Peristiwa kemudian di laporkan warga ke personil piket Unit Gakkum Sat Lantas Polres Pematangsiantar.
Korban meninggal dunia kemudian di bawa ke ruangan jenazah RSUD dr. Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar.
Sedangkan korban luka ringan dibawa ke RS Horas Insani Murni Teguh Kota Pematangsiantar.
Personil Unit Gakkum kemudian melakukan olah TKP sembari mengamankan barang bukti Yamaha Mio soul GT No.Pol : BK 4497 VBB dan Mobil Bus Pariwisata Mercedes Bens No.Pol : BK 7837 JU beserta pengemudinya Rizki Khaidir Vival Siregar.
"Kejadian tabrakan itu sedang ditangani untuk dilakukan pemeriksaan saksi saksi dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata IPDA Syah Edi.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi