Pasaribu

Pasaribu
Minggu, 25 Mei 2025, 00:11 WIB
Last Updated 2025-05-24T17:11:45Z
PencurianPolisiSianțar

3 Pencuri Besi Ditangkap Polsek Siantar Martoba

Ketiga tersangka kasus pencurian Besi di Polsek Siantar Martoba, Rabu 21 Mei 2025. (Foto/Istimewa).

Pematangsiantar - nduma.id


Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar melalui Tim Opsnal Unit Reskrim menangkap 3 orang komplotan pelaku pencurian besi pada Rabu 21 Mei 2025 pagi sekira pukul 09.30 WIB lalu.


Pelaku berinisial AZ alias F (23) warga Jalan Rakutta Sembiring Gang Taqwa, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar berperan sebagai pelaku pencurian.


Kemudian, DP alias D (25) warga Jalan Rakutta Sembiring Lorong XX, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar berperan sebagai ikut memotong/menggergaji besi curian dan menjual.


Dan JH alias J (41) warga Jalan Rakutta Sembiring Lorong XX, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar berperan sebagai menyiapkan gergaji besi dan karung/goni plastik dan memotong besi curian.


Kapolsek Siantar Martoba AKP Restuadi SH dikonfirmasi pada Sabtu 24 Mei 2025 siang menjelaskan, pencurian itu terjadi dibelakang rumah korban, N (39) di Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada Minggu 11 Mei 2025 dini hari sekira pukul 02.00 WIB. 


"Ketiga tersangka sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dan pertolongan jahat sebagaimana pasal 362 dan 480 ayat ayat (1) KUHPidana," pungkas AKP Restuadi.


Diinterogasi tersangka D mengaku yang terlibat pencurian besi teratak itu tersangka J dan F. 


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi