Pasaribu

Pasaribu
Minggu, 25 Mei 2025, 13:39 WIB
Last Updated 2025-05-25T06:40:14Z
DairiLongsorPengendaraPolisiPungutan Liar

"Malak" Pengendara 50 Ribu 3 Preman Dibekuk Sat Reskrim Polres Dairi


Ketiga tersangka pelaku pemerasan dan penganiayaan saat diamankan di Mapolres Dairi, Sabtu 24 Mei 2025. (Foto/Dok.Polres Dairi).

Dairi - nduma.id


Meresahkan pengendara yang melintas di jalan lintas Tanah Pinem-Aceh, 3 Preman ini kena batunya.


Mereka adalah SS (27), SP (47), dan S (26), warga setempat.


Ke 3 nya dibekuk Sat Reskrim Polres Dari lantaran melakukan pungutan liar alias meminta uang 50 Ribu kepada pengendara yang melintas. Sabtu 24 Mei 2025.


Tepatnya di Jalan Simpang Kemiri Kutaimbaru, Desa Harapan Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi.


Tak hanya itu, mereka juga melakukan penganiayaan kepada pengendara.


Korbannya adalah pengendara berinisial AS (31), dan A (62) warga Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh. 


Kasat Reskrim Polres Dairi, IPTU Wilson Manahan Panjaitan membenarkan penangkapan tersebut.


"Mereka melakukan pemerasan dan pengeroyokan kepada pengendara saat melintas di jalur yang tertutup longsor," kata Kasat.


Di paparkan, bermula saat korban (AS) bersama keluarganya hendak melintas menuju Aceh dengan melewati jalur tersebut. 


Namun saat tiba di lokasi, tersangka SS "memalak" rombongan korban dengan meminta uang kepada sopir berinisial FW sejumlah Rp. 50 Ribu. 


Kalau tidak diberikan, maka mereka tidak diperbolehkan untuk lewat.


Namun AS dan keluarganya menolak untuk memberikan uang kepada tersangka. 


"Saat itu terjadi percekcokan antara supir dengan tersangka SS. Sehingga sempat terjadi penganiayaan dan korban turun dari mobil untuk membantu FW," kata IPTU Wilson. 


AS yang saat itu turun dari mobil langsung dihajar oleh tersangka SS.


Tersangka lainnya, SP dan S yang saat itu juga berada dilokasi, langsung ikut mengeroyok AS. 


Bahkan mereka juga tega menghajar A, yang sudah berusia lanjut. 


"Korban AS mengalami luka memar pada bagian punggung, kemudian terdapat luka dibagian tangan sebelah kanan. Sementara A mengalami luka lebam pada bagian mata sebelah kanan, memar pada bagian badan, dan memar pada bagian punggung," ujar IPTU Wilson. 


Mobil yang digunakan korban juga ikut dirusak. 


Kaca belakang mobil di pecahkan dengan menggunakan batu.


Setelah puas menganiaya korban, keluarga AS pun kemudian diusir, tidak diperbolehkan lewat oleh para tersangka karena tidak mau menyerahkan uang sebesar Rp 50 ribu. 


Akhirnya pihak korban pun membuat laporan ke Polres Dairi. 


Setelah menerima laporan, tim Sat Reskrim langsung bergerak cepat ke lokasi untuk memburu ketiga tersangka. 


Petugas mendapati para tersangka masih berada di lokasi kejadian, dan langsung melakukan penangkapan. 


"Saat ini ketiga tersangka sudah kami amankan dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," tandas Kasat Reskrim. 


Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 170 Ayat (1) Subsider Pasal 351 Ayat (1) Juncto  Pasal 406, Juncto Pasal 335 Ayat (1) dari KUHPidana.


Penulis : Dody

Redaktur : Rudi