![]() |
Pria berinisial D (39) kasus narkoba beserta barang bukti di polres Pematangsiantar, Sabtu 17 Mei 2025. (Foto/Istimewa). |
Pematangsiantar - nduma.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang laki-laki berinisial PA alias D (39) warga warga Jalan Tanjung pinggir, Kelurahan Tanjung pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar memiliki Sabu pada Sabtu 17 Mei 2025 lalu.
Pria tersebut di tangkap di Jalan Mojopahit Gang Mutiara, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota. Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur TM. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede menjelaskan, awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya seseorang laki- laki yang akan melakukan transaksi Narkoba di Jalan Mojopahit bawah Gang Mutiara, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap laki-laki berinisial PA alias Dana sedang duduk di Gang Mutiara dengan barang bukti 1 paket Narkotika jenis Sabu Bruto 0,35 Gram yang dibuang ke atas selokan menggunakan tangan kanannya.
Di Interogasi tersangka PA alias D mengaku sabu itu miliknya yang diperolehnya dari seorang laki-laki inisial A.
Selanjutnya Tim Opsnal Unit 1 Sat Resnarkoba membawa tersangka Dana ke rumah laki-laki inisial A tersebut akan tetapi laki-laki inisial A tersebut tidak ditemukan sehingga tersangka Dana beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
"Tersangka PA alias D sudah status residivis narkoba tahun 2017 dan hingga saat ini juga sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas AKP Jonni.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi