![]() |
Ketiga tersangka kasus narkoba beserta barang bukti di polres Pematangsiantar, Jum'at 17 Mei 2025. (Foto/Istimewa) |
Pematangsiantar - nduma.id
Para pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika terus di buru petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar.
Jumat 17 Mei 2025 kemarin, petugas mengungkap peredaran Narkotika di Jalan Nagur Gang Manunggal Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Tiga orang berhasil ditangkap.
Masing-masing berinisial PSS alias U (36), AK alias R (36) dan MRT (33) yang juga warga yang sama di Jalan Nagur Gang Manunggal, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar utara, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny H. Pardede SH dikonfirmasi pada Rabu 21 Mei 2025 menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat dan berita viral di media sosial (Medsos) adanya pelaku kepemilikan Narkotika, di dalam sebuah rumah Jalan Nagur Gang Manunggal, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar utara, Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat 17 Mei 2025 malam sekira pukul 19.00 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba menggerebek rumah sesuai diinformasikan masyarakat tersebut dan menangkap tersangka PSS alias U dengan barang bukti di kantong celana belakang ada plastik klip berisi 4 paket sabu, uang hasil penjualan sabu Rp.50.000, dan 1 unit HP merk realme.
Selanjutnya dari belakang rumah tersangka PSS alias U juga ditangkap 2 orang tersangka AK alias R dan MRT sedang asyik menghisap sabu menggunakan bong yang pipa kacanya masih ada sisa sabu, serta 1 paket sabu di ditemukan di dekat kedua tersangka.
Lalu dilakukan penggeledahan terhadap tersangka AK alias R ditemukan di kantong celananya ada 1 kotak Cdr didalamnya tisu yang berisi ganja, 1 buah plastik klip kosong, 1 buah sendok terbuat dari pipet, dan di tangannya HP merk Vivo miliknta. Kemudian di tangan tersangka MRT ditemukan 1 unit HP merk oppo.
Tim Unit 1 juga melakukan penggeledahan di dalam kamar mandi tepatnya di ventilasi ada 1 plastik klip berisi ganja, di dapur rumah ada 1 buah plastik kresek berisi 2 paket sabu, 3 bungkus plastik klip kosong, 1 timbangan digital, 2 buah sendok terbuat dari potongan pipet.
Di Interogasi tersangka PSS alias U mengaku barang bukti sabu miliknya diperoleh dari seorang laki-laki inisial J di Kota Medan.
Mendengar pengakuan itu ketiga tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
"Barang bukti narkoba disita berupa 7 paket sabu berat bruto 2,85 gram dan ganja 3,20 Gram. Tersangka PSS alias U sudah status residivis kasus narkoba. Hingga saat ini ketiga tersangka sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) yo pasal 111 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas AKP Jonny.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi