![]() |
Tersangka kasus Narkoba Pria berinisial BS alias M (38) beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Jumat 9 Mei 2025. (Foto/Istimewa). |
Pematangsiantar - nduma.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar tangkap BS alias M (38) pengedar Narkotika jenis Sabu dirumahnya Jalan Singosari Gang Sumber Sari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada Jumat 9 Mei 2025.
Kepada petugas, BS alias M mengaku sabu total Bruto 2,20 Gram miliknya diperoleh dari laki-laki berinisial H.
Hanya saja setelah dilakukan pengembangan petugas belum menemukan laki-laki berinisial H tersebut.
Sehingga tersangka M beserta barang bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar.
"Tersangka BS alias M sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lalu akan diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny H. Pardede, Sabtu (10/5/2025) siang.
Ia menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan Narkotika Jalan Singosari Gang Sumber Sari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat 9 May 2025 sekira pukul 00.30 WIB dini hari Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap tersangka BS alias M.
Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas samping eiger di atas asbes kamar tidurnya di dalam nya terdapat 1 kotak rokok Dji Sam Soe berisikan 1 paket Narkotika jenis Sabu, dan 2 paket Narkotika jenis Sabu, 1 buah timbangan digital, 3 bungkus plastik klip kosong dan 1 sendok yang terbuat dari sedotan.
Lalu di temukan juga dari kantung kanan belakangnya uang hasil penjualan Sabu sebanyak Rp.200.000.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi