![]() |
Tersangka kasus narkoba pria Berinisial AS alias S beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Kamis 8 Mei 2025. (Foto/Istimewa). |
Pematangsiantar - nduma.id
Meski tindakan tegas dengan menangkap para pengedarnya kerap dilakukan petugas, peredaran Narkoba di Kota Pematangsiantar masih tak kunjung usai.
Kamis 8 Mei 2025 kemarin, petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menangkap pria berinisial AS alias S (39) yang di sebut sebagai pengedar Narkotika jenis sabu di Jalan Sadum, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
AS alias S di tangkap dipinggir jalan Sadum dengan barang bukti berupa 1 plastik klip Narkotika jenis Sabu Bruto 0,41 Gram dan uang Rp 9000 sebagai upah membeli sabu.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny H. Pardede SH menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan Narkotika Jalan Sadum Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis 8 Mei 2025 malam sekira pukul 23.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap tersangka.
"Tersangka AS alias S sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lalu akan diproses," pungkas AKP Jonny.
Diinterogasi tersangka AS alias S mengaku sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari laki-laki berinisial A.
Hanya saja saat dilakukan pengembangan laki-laki inisial A tersebut tidak ditemukan sehingga tersangka AS alias S beserta beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar.
AS alias S akan diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi