![]() |
Tersangka kasus Narkoba pria berinisial ASAT (44) beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Kamis 8 Mei 2025. (Foto/Istimewa). |
Pematangsiantar - nduma.id
Pengedar Narkotika jenis Sabu berinisial ASAT (44) warga jalan Wibawa Huta VI Kelurahan Karang anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun Ditangkap Polres Pematangsiantar, pada Kamis 8 Mei 2025.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny H. Pardede menjelaskan penangkapan tersangka ASAT di Jalan Tambun Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan Narkotika di Jalan Tambun Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis 8 Mei 2025 malam sekira pukul 19.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap tersangka ASAT dipinggir Jalan Tambun tersebut dengan barang bukti di tangannya ada 2 paket sabu, kemudian dari belakang casing HP nya ada 1 paket sabu, dari kantung celana belakang kanannya ada uang sebanyak Rp 45.000 yang merupakan uang hasil menjual Sabu.
Diinterogasi tersangka ASAT mengaku 3 paket Narkotika jenis Sabu Bruto 0,54 Gram itu miliknya yang diperoleh dari temannya panggilan B.
Hanya saja saat dikembangkan laki-laki panggilan B tersebut tidak ditemukan sehingga tersangka ASAT beserta barang bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar.
"Tersangka ASAT sudah diamankan untuk mejalani pemeriksaan dan pengembangan lalu diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas AKP Jonny.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi