![]() |
Kedua belah pihak menunjukkan surat perdamaian di Polsek Siantar Timur, kamis 8 Mei 2025. (Foto/Dok. Polres Pematangsiantar). |
Pematangsiantar - nduma.id
Polsek Siantar Timur melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Pahlawan AIPDA Ungkap Hutagalung menyelesaikan perkara penganiayaan dan selisih paham dengan problem solving.
Perkara penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar pada hari Kamis 8 Mei 2025 siang pukul 11.00 WIB kemarin.
Antara pihak pertama KMS (23) warga Jalan kenanga Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar dan pihak kedua BRTS (30) warga Jalan Kapten Tandean, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar.
Selanjutnya Bhabinkamtibmas bersama RT 1 Domu Sinaga langsung melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak di Mako Polsek Siantar Timur yang hasilnya kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan serta tidak menuntut proses hukum dikemudian hari.
Adanya perdamaian tersebut maka perkara tersebut diselesaikan dengan problem solving.
"Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai dan tidak menuntut proses hukum," pungkas IPTU Edy.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi