Kapolres Dairi

Kapolres Dairi

nduma

nduma
Sabtu, 10 Mei 2025, 23:34 WIB
Last Updated 2025-05-11T08:08:11Z
Ketertiban UmumMahasiswaSiantar

PIKI Desak Pemko dan Legislatif Sahkan Perda Ketertiban Umum di Pematangsiantar

Suasana Diskusi DPC PIKI Pematangsiantar di Vife Cafe, Sabtu 10 Mei 2025. (Foto/ Ari)..

Pematangsiantar - nduma.id


Wakil Ketua II DPC Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) Pematangsiantar, Astronot Nainggolan, menyuarakan seruan tegas kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar dan legislatif daerah agar segera mengesahkan Perda Ketertiban Umum.


Desakan ini muncul sebagai respons atas meningkatnya sejumlah persoalan kota yang dinilai kian meresahkan masyarakat, mulai dari pencurian fasilitas umum hingga kekacauan lalu lintas dan kemacetan yang mengganggu ekonomi kota.


Keteraturan kota, kata Astronot, adalah fondasi dari kehidupan masyarakat yang sehat dan produktif.


Namun, ia menyoroti bahwa saat ini Pematangsiantar justru menghadapi tantangan serius yang merusak tatanan tersebut.


“Kita butuh regulasi yang jelas, kuat, dan tegas. Perda Ketertiban Umum sangat mendesak untuk melindungi fasilitas masyarakat, mengatur parkir, dan menertibkan aktivitas publik. Tanpa itu, kita hanya jadi penonton dari kekacauan yang terus terjadi,” tegas Astronot saat ditemui di sela rapat kerja PIKI, Sabtu (10/5/2025).


Astronot mengangkat kasus pencurian meteran listrik dan air yang kini makin marak terjadi di berbagai lingkungan warga.


Ia menilai, hal ini bukan hanya tindakan kriminal biasa, melainkan ancaman terhadap pelayanan publik dan kenyamanan masyarakat.


“Bayangkan, satu kompleks kehilangan belasan meteran air dalam semalam. Warga tidak hanya dirugikan secara materi, tetapi juga harus menunggu lama untuk pemasangan ulang. Ini bentuk ketidaktertiban yang harus dilawan dengan payung hukum yang kuat,” Sebut Astronot.


Sorotan berikutnya datang dari kekacauan lalu lintas, terutama pada area pertokoan baru seperti Supermarket Irian yang baru saja dibangun di Jalan Gereja.


Astronot memaparkan keluar-masuk kendaraan dari supermarket itu langsung ke jalan utama, tanpa area transit atau jalur khusus.


Kondisi ini menciptakan potensi kecelakaan lalu lintas, terutama di jam-jam sibuk.


“Lalu lintas di Jalan Gereja sudah padat. Ditambah lagi kendaraan yang langsung menyelonong dari parkiran supermarket ke jalan umum. Ini sangat membahayakan pengendara. Ketertiban lalu lintas adalah tanggung jawab semua pihak, dan Perda Ketertiban bisa jadi alat hukum untuk mengaturnya,” ujar Astronot.


Ia mengusulkan adanya kajian lalu lintas sebelum izin operasional bangunan dikeluarkan.


“Selain itu, pemerintah harus mengatur agar setiap tempat usaha besar wajib memiliki sistem parkir dan jalur masuk/keluar yang tidak mengganggu arus utama,” tekan Astronot.


Persoalan lain yang disoroti adalah nasib para pedagang Pajak Horas Gedung IV yang kini terpaksa berjualan di pinggir jalan usai gedung terbakar beberapa waktu lalu.


Astronot memahami kondisi pedagang yang kehilangan tempat usaha, namun ia mengingatkan bahwa berjualan di badan jalan menimbulkan kemacetan parah dan bisa berdampak buruk pada ekonomi kota secara keseluruhan.


“Jalan umum bukan tempat dagang. Ini harus segera diselesaikan. Pemkot tidak boleh membiarkan mereka terlalu lama di pinggir jalan. Harus ada relokasi yang layak agar roda ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban,” tuturnya dengan tegas.


Ia mengusulkan agar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyediakan sentra penampungan sementara bagi para pedagang sambil menunggu pembangunan ulang gedung pasar selesai.


Hal ini, menurutnya, harus diprioritaskan agar ekonomi rakyat kecil tetap hidup tanpa mengorbankan ketertiban umum.


Astronot menyatakan, DPC PIKI Pematangsiantar siap menjadi mitra pemikir dan penggerak bagi Pemkot dan DPRD dalam menyusun naskah akademik maupun draft perda yang mengatur ketertiban umum.


Ia menegaskan bahwa ketertiban bukan hanya soal estetika kota, melainkan menyangkut keselamatan, kenyamanan, dan keberlangsungan ekonomi.


“PIKI ingin mendorong perubahan nyata. Jangan sampai kita menunggu insiden besar baru mulai bertindak. Regulasi harus hadir lebih dulu untuk mencegah, bukan bereaksi setelah kejadian,” tutupnya.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi


Catatan ralat redaksi : Judul yang sebelumnya terbit  "PIKI Desak Pemko dan Legislatif Sahkan UU Ketertiban Umum di Pematangsiantar" di ralat menjadi  "PIKI Desak Pemko dan Legislatif Sahkan Perda Ketertiban Umum di Pematangsiantar" pada Minggu (11/5/2025) pukul 11.22 WIB.

Redaksi menyampaikan permohonan maaf kepada pembaca atas ralat penulisan judul.