Kapolres Dairi

Kapolres Dairi

nduma

nduma
Selasa, 13 Mei 2025, 23:18 WIB
Last Updated 2025-05-13T16:25:54Z
KritismePasar HorasSianțarWakil Rakyat

Polemik Kebakaran Gedung IV Pasar Horas, Kinerja Pemko Pematangsiantar Dikritisi

Gedung IV Pasar Horas pasca terbakar (Foto/Ari).

Pematangsiantar - nduma.id


Kritisisme masih mengitari penanganan kebakaran gedung IV Pasar Horas di Kota Pematangsiantar Sumatera Utara, karena dinilai solusi yang belum memadai dari pemerintah.


Warga khususnya pedagang berharap respons cepat terhadap bencana itu, serta peran pihak berwenang dalam menyelesaikan masalah tersebut.


Peristiwa kebakaran gedung IV Pasar Horas di Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar itu terjadi pada Minggu 22 September 2024 silam.


Namun hingga kini para pedagang korban kebakaran masih menanti kinerja dari pemerintah Kota Pematangsianțar.


Saat itu Kota Pematangsiantar dipimpin oleh Walikota dr. Susanti Dewayani SpA.


Kemudian pada Kamis 20 Februari 2025 Wesly Silalahi SH MKn-Herlina resmi dilantik sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Pematangsiantar masa jabatan 2025-2030.


Namun hingga kini persoalan kebakaran gedung IV Pasar Horas juga dinilai belum berhasil diatasi.


Pedagang tidak direlokasi, dan gedung dibiarkan menunggu ada tindakan pasti.


"Dampaknya jalan terganggu. Kenapa ga segera dilakukan relokasi," kata pengendara yang melintas saat diwawancarai awak media, Selasa (13/5/2025).


Sempat tersiar, Pemko Pematangsiantar berencana akan merobohkan bekas kebakaran gedung 4 Pasar Horas setelah hari Raya IdulFitri, atau tepatnya Minggu kedua April 2025. 


Rencana itu menggunakan Dana Tak Terduga (DTT) BPBD mencapai Rp 1 Miliar.


"Memang kabarnya sempat mau dirobohkan. Tapi sampai sekarang gak ada dilakukan," kata seorang masyarakat bermarga Situngkir saat ditanyai awak media.


"Harapannya agar dirobohkan supaya dibangun kios darurat tempat pedagang berjualan tanpa menggangu jalan," sambungnya.


Ia menerangkan bahwasanya, pedagang tidak seharusnya berjualan di pinggir jalan hingga berbulan-bulan karena dapat merusak keindahan kota.


"Istilahnya kalau cuma sebulan atau 2 bulan gak masalah. Dengan catatan sambil diratakan bangunan bekas terbakar itu," sebutnya.


"Seharusnya walikota mampu melakukan percepatan menangani persoalan ini. Berlarut larut Tak ada solusi" sambungnya lagi.


"Nah setelah perobohan dilakukan sambil menunggu anggaran maka pedagang bisa berjualan ditempat gedung bekas terbakar tanpa menggangu jalan," katanya.


Lebih lanjut pria paruh baya itu menyebutkan, apabila Pemko mengatakan karena tidak punya uang maka sebaiknya dilakukan pengalihan anggaran karena walikota, selaku kepala pemerintahan daerah, memiliki kewenangan untuk mengelola keuangan daerah.


"Dilakukan pengalihan anggaran dengan menerbitkan Perwa tentang pergeseran anggaran," ujarnya.


Erwin Siahaan, anggota DPRD Pematangsiantar fraksi partai PDI Perjuangan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp seluler mengatakan hal itu ditangani pihak Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemko Pematangsiantar.


"Supaya lebih lengkap langsung aja ke Arri  Sembiring ditanyakan dek. Karena itu gawean BPKD," kata Erwin Siahaan 


Sementara itu, Arri  Sembiring, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) ketika dikonfirmasi dan ditanyai terkait bagaimana langkah dan kebijakan Pemko terhadap Pasar Horas gedung IV belum berhasil memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi