Kapolres Dairi

Kapolres Dairi

nduma

nduma
Kamis, 08 Mei 2025, 15:42 WIB
Last Updated 2025-05-08T08:42:41Z
EksekusiHukumPolisiSiantar

Polres Pematangsiantar Amankan Konstatering Ruko di Jalan Merdeka

Petugas Konstatering Ruko di Jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Barat, Rabu 7 Mei 2025. (Foto/ Ari).

Pematangsiantar - nduma.id


Proses Konstatering terhadap 1 unit Rumah Toko (Ruko) di Jalan Merdeka No. 161/139 Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Rabu 7 Mei 2025 berjalan aman.


Petugas polisi dari Polres Pematangsianțar tampak berjaga jaga dilokasi saat konstatering dilaksanakan.


Konstatering itu dalam rangka pengukuran dan pencocokan untuk mempermudah pelaksanaan Eksekusi yang didasari Penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar tanggal 02 Mei 2025, Nomor : 2/Eks/2024/23/Pdt.G/2022/PN.Pms tentang pelaksanaan konstatering terhadap objek perkara perdata Nomor : 23/Pdt.G/2022/PN.Pms, dalam perkara antara : Ting Gioe Khoen sebagai Pemohon Eksekusi semula Penggugat, dan Mardongan Simangunsong sebagai Termohon Eksekusi semula Tergugat


"Konstatering tersebut diawali kata pembukaan dari Panitera PN Pematangsiantar Wilyianto Sitorus, dilanjutkan Pembacaan Surat Penetapan Pengadilan Negri Pematangsiantar serta Penyampaian Kuasa hukum terkait isi dalam Rumah Toko yakni Kamar Mandi 2 buah,  Meja Makan, Kursi, Brankas Besi, Tempat Tidur, Tilam, Rak Piring, Lemari dan Kulkas," kata AKBP Sah Udur Sitinjak, Kapolres Pematangsiantar.


Dalam pelaksanaan Konstatering tersebut diuraikan Rumah Toko permanen 3  lantai diuraikan surat ukur tertanggal 9 Juni 2004 seluas 78 m² SHM No. 415 Tahun 2004 tampak depan berwarna hijau dan bagian batas berwarna kuning.


"Selama kegiatan berlangsung situasi berjalan aman dan kondusif," ujar AKBP Sah Udur.


Tampak hadir Juru Sita Beslan Manurung, SH, Juru Sita pengganti Agustina Pasaribu, SE., MM, Otto Sihaloho, SH dan Misngadianto, Lurah Kelurahan Dwikora Kaharuddin Siregar, S.sos, Sekretaris Lurah Dwikora Siswedy, SE, Kuasa Hukum Pemohon netty simbolon. S.H. M.H, Kuasa Hukum Termohon Rahmat Hasibuan.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi