Pasaribu

Pasaribu
Kamis, 15 Mei 2025, 19:52 WIB
Last Updated 2025-05-15T12:52:56Z
DairiDana DesaKorupsiPolisi

Tersandung Kasus Korupsi, Mantan Kepala Desa Ditangkap Sat Reskrim Polres Dairi

Mantan kepala desa berinisial RB saat diamankan di Mapolres Dairi, Rabu 14 Mei 2025. (Foto/Dok.Polres Dairi).

Dairi - nduma.id


Sat Reskrim Polres Dairi melalui Unit Tipikor menangkap mantan kepala desa di Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi atas dugaan tindak pidana korupsi. Rabu 14 Mei 2025.


Kasat Reskrim Polres Dairi, IPTU Wilson Manahan Panjaitan mengatakan, mantan kepala desa berinisial RB ditangkap atas dugaan penyelewengan dana APBDesa T.A 2023.


"Ya tersangka RB sudah kami tahan setelah melakukan gelar perkara yang dilakukan langsung oleh Kanit Tipikor, IPDA Ganda Sembiring," ujar IPTU Wilson.


Sebelumnya, pada tanggal 5 Mei 2025 tersangka RB sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Dirkrimsus Polda Sumut.


Selanjutnya Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Dairi langsung mengamankan RB pada tanggal 14 Mei 2025.


Tersangka ditangkap di kediamannya.


Total kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan korupsi RB berkisar sekitar Rp.527 juta. 


Diketahui uang tersebut digunakan oleh RB untuk keperluan pribadinya.


"Hal itu berdasarkan perhitungan kerugian yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI," tandas Kasat. 


Atas perbuatannya, RB dikenakan pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 juncto pasal 18 dari UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Penulis : Dody

Redaktur : Rudi