![]() |
Pelaku meminta maaf kepada korban di kantor polisi. (Foto/Istimewa). |
Pematangsiantar - nduma.id
Meski menambah daftar panjang, misteri Kasus pencurian Tabung Gas Elpiji di sebuah rumah Makan Padang yang beralamat di kecamatan Siantar Utara, kota Pematangsiantar terpecahkan.
Namun, perkara pencurian tabung gas ini diselesaikan dengan problem solving melalui personil piket SPKT dan Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar. Minggu 15 Juni 2025.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH mengatakan kejadian tersebut di Rumah Makan Padang Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar pada hari Minggu 15 Juni 2025 pagi subuh sekira pukul 05.00 WIB.
Percobaan pencurian tersebut dilakukan pelaku RP (24) warga Jalan Rakutta Sembiring Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Tidak terima kejadian korban YH (28) melaporkan kejadian ke polsek Siantar Utara.
Selanjutnya personil piket SPKT dan Bhabinkamtibmas melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak di Mako Polsek Siantar Utara.
Yang hasilnya kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan, saling memaafkan dan tidak melakukan penuntutan hukum.
Adanya perdamaian tersebut maka perkara percobaan pencurian tabung gas tersebut diselesaikan dengan problem solving.
"Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian yang ditandatangani diatas materai," pungkas AKP Jahrona.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi