Pasaribu

Pasaribu
Selasa, 03 Juni 2025, 21:58 WIB
Last Updated 2025-06-03T14:58:43Z
GrebekPolisiSiantar

Miliki Ekstasi dan Sabu, 3 Orang Asal Simalungun 'Gol' di Polres Pematangsiantar

Ketiga tersangka kasus Narkoba beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Minggu 1 Juni 2025. (Foto/Ari).

Pematangsiantar - nduma.id


Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap 3 orang masing-masing inisial TN alias A (24), DS alias D (22) dan AW (30) merupakan warga Huta hahean 1 Desa Kahean Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun diduga memiliki Narkotika jenis Sabu dan ekstasi pada hari Minggu 1 Juni 2025 sore sekira pukul 16.00 WIB.


Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH mengatakan ketiga terduga pelaku ditangkap di dalam rumah No. 8 Perumahan DL. Sitorus Jalan Pdt. J.Wismar Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsianțar.


Awalnya diterima informasi masyarakat bahwa di Komplek Perumahan Dl. Sitorus Jalan Pdt. J.W. Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba ada rumah No.8 sering digunakan pemiliknya untuk bertransaksi Narkoba.


Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Minggu 1 Juni 2025 sore sekira pukul 16.00 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba  menggerebek rumah No. 8 tersebut kemudian menemukan ketiga terduga pelaku sedang duduk di sofa ruang tamu sambil memegang Handphone (HP) masing-masing yakni 2 Unit HP merk Iphone, 1 unit HP merk samsung dan 1 unit HP merk Vivo.


Tim Opsnal kemudian perintahkan ketiga terduga pelaku untuk tetap diam di tempat duduk tersebut.


Selanjutnya Tim Opsnal bersama Tim disaksikan pemerintah setempat menggeledah rumah.


Lalu ditemukan barang bukti di dalam kamar tidur tepatnya di bawah tempat tidur ada 1 buah plastik klip berisi 3 buah plastik klip kosong, 1 buat sendok terbuat dari potongan pipet, 1 paket Shabu Bruto 12,43 Gram.


Kemudian ada juga 1 buah plastik klip berisi 8 butir pil Ekstasi Bruto 2,85 Gram.


Diinterogasi ketiga terduga pelaku tersebut mengakui sebelum di tangkap ada menggunakan Narkoba jenis Sabu dan di Handphone masing-masing ada ditemukan bukti transaksi Narkoba.


Lalu ketiga terduga pelaku beserta barang bukti ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.


"Ketiga terduga pelaku itu sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lalu akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku Sesuai Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas AKP Jonni.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi