Pasaribu

Pasaribu
Selasa, 03 Juni 2025, 21:39 WIB
Last Updated 2025-06-03T14:47:26Z
GrebekPolisiSiantar

Pria Asal Simalungun Diduga Edarkan Sabu Berhasil Diamankan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar

Tersangka kasus narkoba beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Minggu 1 Juni 2025. (Foto/Istimewa).

Pematangsiantar - nduma.id


Laki-laki inisial NFN (28) warga Marihat Bayu Kelurahan Bah Joga Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun diduga mengedarkan Narkotika jenis sabu.


Pria inipun ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar. Minggu 1 Juni 2025 sore sekira pukul 18.00 WIB kemarin.


Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak SH. SIK. melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede mengatakan NFN ditangkap di dipinggir Jalan Setia Negara Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar tepatnya depan kos-kosan.


Awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan Narkotika jenis Shabu di Jalan Setia Negara Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.


Lalu dilakukan pemeriksaan badan kemudian ditemukan barang bukti berupa 3  paket Narkotika jenis Sabu dari kantong depan sebelah kirinya, 1 unit handphone (HP) merek Oppo warna merah dari kantong depan sebelah kanannya dan uang Rp. 259.000 dari kantong belakang sebelah kanannya.


Diinterogasi NFN mengaku masih ada menyimpan Narkotika jenis sabu di dalam kamar kos nya di Kos Missyolin tersebut.


Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba didampingi Ketua RW setempat melakukan  penggeledahan dikamar kos nya lalu kembali ditemukan barang-barang berupa 1 paket Sabu di balut lakban coklat dari bawah tempat tidur, 1 buah tas tangan warna hijau dari bawah lemari berisi 1 buah timbangan digital dan 2 bungkus plastik klip kosong.


NFN mengaku 4 paket Narkotika jenis Sabu Bruto 5,80 Gram itu miliknya yang di dapat dari seorang laki-laki bernama Anib yang beralamat di Perdagangan Kabupaten Simalungun.


Namun Anib telah diamankan  Polres Batubara beberapa hari sebelum penangkapannya tersebut.


Adanya pengakuan itu NFN beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsianțar.


"Hingga saat ini tersangka NFN sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas AKP Jonni.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi