Pasaribu

Pasaribu
Rabu, 18 Juni 2025, 09:04 WIB
Last Updated 2025-06-18T02:04:09Z
GerebekPolisiSiantar

Polres Pematangsiantar Amankan 2 Pria Pemilik Sabu di Jalan Sumber Jaya II

Pria inisial berinisial DA (46) dan EP (30) tersangka kasus Narkoba beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Sabtu 14 Juni 2025. (Foto/Dok.Polres Pematangsiantar).

Pematangsiantar - nduma.id


Dua orang pria memiliki Narkotika jenis Sabu diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dari dalam rumah Jalan Sumber Jaya II, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar. Sabtu 14 Juni 2025 dini hari.


Kedua tersangka itu berinisial DA (46) warga Jalan Farel Pasaribu Gang Becak, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar dan EP (30) warga Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.


"Kedua tersangka sudah diamankan guna diperiksa untuk diproses sesuai Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede.


Ia menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat  bahwa adanya pelaku kepemilikan dan penyalahgunaan Narkotika yang telah diamankan oleh masyarakat tepatnya di dalam sebuah rumah di Jalan Sumber Jaya II, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba.


Selanjutnya Tim Opsal Sat Resnarkoba yang piket saat itu langsung mendatangi lokasi dan  menemukan kedua tersangka dengan barang bukti berupa 1 paket sabu bruto 0,35 Gram dari atas lantai, 1 buah alat hisap bong, 1 buah handphone (HP) merk vivo warna hitam dan 1 buah HP Vivo warna biru.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi