![]() |
Pria inisial FA (31) beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Sabtu 14 Juni 2025. (Foto/Dok. Polres Pemetangsiantar). |
Pematangsiantar - nduma.id
FA warga Jalan Tanah Jawa Gang B. Tanjung Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar ditangkap Sabtu 14 Juni 2025 malam.
Tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap pria 31 tahun ini karena kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu Bruto 1,29 Gram di Jalan Medan Gang Air Bersih, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
"Tersangka FA sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ungkas Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede.
Seperti biasa, sebelumnya petugas memperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan Narkotika di Jalan Medan, Gang Air bersih tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil meringkus tersangka FA dari atas sepeda motornya jenis Yamaha Mio warna putih BK 5237 VAH tepatnya di jalan Medan Gang Air Bersih, sesuai diinformasikan masyarakat tersebut.
Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 paket Narkotika jenis Sabu Bruto 1,29 Gram dari atas aspal yang sebelumnya berada di kantong depan sebelah kiri lalu dijatuhkan melalui tangan kirinya.
Diinterogasi tersangka FA mengaku Sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki inisal R alias KB.
Selanjutnya Tim Opsanl Sat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan, namun laki-laki inisial R alias KB tersebut tidak ditemukan dan nomor HP nya.
Lalu tersangka FA beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi