Kapolres Dairi

Kapolres Dairi

nduma

nduma
Sabtu, 14 Juni 2025, 23:45 WIB
Last Updated 2025-06-14T16:45:33Z
2968 GramBandar SabuBerhasil Diamankandan 2 AnggotanyaPematangsiantarPolresRingkus

Polres Pematangsiantar Ringkus Bandar dan 2 Anggotanya, 29,68 Gram Sabu Berhasil Diamankan

Bandar Sabu dan 'kaki tangannya' beserta barang bukti di polres Pematangsiantar, Jumat 13 Juni 2025 dini hari. (Foto/Dok. Polres)

Pematangsiantar - nduma.id, Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan sorang bandar, 2 anggotanya dan 29,68 narkotika jenis sabu, di 3 tempat berbeda. Penangkapan langsung dipimpin Kepala satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Jonni H. Pardede SH, Jumat 13 Juni 2025.

Ketiga tersangka diantaranya, JBSS alias A (35) (Bandar), warga Jalan Tangki Lorong XX Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar dan dua anggotanya berinisial, DS alias D (32) warga Huta IV Bah Gunung Desa Bah Gunung Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun dan berinisial DS alias T (46) warga Bah Bayu Kelurahan Kerasaan 1, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun diringkus.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH menjelaskan, JBBS berhasil diamankan  di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Nagahuta Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, pada Jumat (13/6/2025) dini hari.

"Awalnya, diperoleh informasi masyarakat bahwa di halaman parkiran Nadia Hotel jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar ada seorang laki laki yang membawa narkoba jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka JBSS alias A berhasil diringkus dan menamankan barang bukti di dekat kakinya, ada 1 paket narkotika sabu di bungkus uang kertas uang pecahan 2000 yang terjatuh dari kantung celananya dan 1unit Handphone (HP) merk Redmi ditangannya." Jelas Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH

Ditambahkannya, tersangka JBBS mengaku masih ada menyimpan sabunya di rumahnya di Jalan Kenali Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. Lalu, melakukan penggeledahan di rumah tersangka JBBS tersebut. Kemudian, ditemukan barang bukti di dalam kamarnya ada 1 buah plastik warna hitam berisi 3 paket sabu dibalut tissu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital.

"Saat diinterogasi mendalam, tersangka JBBS mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari laki laki panggilan S yang tidak diketahui alamanyat. Namun, HP milik S tidak aktif. Begitupun tersangka JBBS kembali mengaku masih ada menyimpan sabu di rumah anggotanya DS alias D dan DS alias T diwilayah Kabupaten Simalungun."ungkapnya. 

Mendengar itu Kasat Narkoba dan IPDA Warman langsung pimpin pengembangan hingga menangkap tersangka DS alias D di Kerasaan 1 Desa Bah Gunung Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun dengan barang bukti 2 paket sabu, 1 unit sepeda motor honda CBR, 1 unit HP merk oppo serta uang sebanyak Rp. 735.000.

Tidak berapa lama tersangka DS alias T juga berhasil diringkus di Desa Bah Bayu Kelurahan Kerasaan 1, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun dengan barang bukti 1 paket sabu, uang Rp.30.000 dan 1 unit HP merk Samsung.

"Kedua tersangka, DS alias D dan DS alias T mengaku anggota tersangaka JBBS untuk menjual sabu dengan sistem sabu laku terjual baru diberikan pembayaran. Ketiga tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar. Dari ketiga tersangka diamankan total barang bukti sabu berat bruto 29.68 gram. Hingga saat ini ketiga tersangka sudah diamankan guna periksa dan diproses dengan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," Pungkas AKP Jonni. Penulis: Ari