![]() |
Bandar Sabu dan 'kaki tangannya' beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Jumat 13 Juni 2025 dini hari. (Foto/Dok. Polres Pematangsiantar) |
Pematangsiantar - nduma.id
Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan seorang bandar, 2 anggotanya dan 29,68 Gram Narkotika jenis Sabu di 3 tempat berbeda.
Penangkapan langsung dipimpin Kepala satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Jonni H. Pardede SH. Jumat 13 Juni 2025.
Ketiga tersangka diantaranya, JBSS alias A (35) (Bandar), warga Jalan Tangki Lorong XX Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar dan 2 anggotanya berinisial, DS alias D (32) warga Huta IV Bah Gunung Desa Bah Gunung Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun dan berinisial DS alias T (46) warga Bah Bayu Kelurahan Kerasaan 1, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede menjelaskan, JBBS berhasil diamankan di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Nagahuta Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar.
"Awalnya, diperoleh informasi masyarakat bahwa di halaman parkiran Nadia Hotel jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar ada seorang laki-laki yang membawa Narkoba jenis Sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka JBSS alias A berhasil diringkus dan mengamankan barang bukti di dekat kakinya, ada 1 paket Narkotika Sabu di bungkus uang kertas uang pecahan 2000 yang terjatuh dari kantung celananya dan 1 unit Handphone (HP) merk Redmi ditangannya," jelas Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH
Ditambahkannya, tersangka JBBS mengaku masih ada menyimpan sabunya di rumahnya di Jalan Kenali Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Lalu, melakukan penggeledahan di rumah tersangka JBBS tersebut.
Kemudian, ditemukan barang bukti di dalam kamarnya ada 1 buah plastik warna hitam berisi 3 paket sabu dibalut tisu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital.
"Saat diinterogasi mendalam, tersangka JBBS mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari laki-laki panggilan S yang tidak diketahui alamatnya. Namun, HP milik S tidak aktif. Begitupun tersangka JBBS kembali mengaku masih ada menyimpan Sabu di rumah anggotanya DS alias D dan DS alias T di wilayah Kabupaten Simalungun," ungkapnya.
Mendengar itu Kasat Narkoba dan IPDA Warman langsung pimpin pengembangan hingga menangkap tersangka DS alias D di Kerasaan 1 Desa Bah Gunung Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun dengan barang bukti 2 paket sabu, 1 unit sepeda motor honda CBR, 1 unit HP merk oppo beserta uang sebanyak Rp. 735.000.
Tidak berapa lama tersangka DS alias T juga berhasil diringkus di Desa Bah Bayu Kelurahan Kerasaan 1, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun dengan barang bukti 1 paket Sabu, uang Rp.30.000 dan 1 unit HP merk Samsung.
“Kedua tersangka, DS alias D dan DS alias T mengaku anggota tersangka JBBS untuk menjual sabu dengan sistem sabu laku terjual baru diberikan pembayaran,” pungkas AKP Jonni.
Ketiga tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
Dari ketiga tersangka diamankan total barang bukti sabu berat bruto 29.68 gram.
Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan guna periksa dan diproses dengan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi