![]() |
Tersangka kasus narkoba pria inisial TBB (48) dan barang bukti di Polres Pematangsiantar, Rabu 11 Juni 2025. (Foto/Dok. Polres Pematangsiantar). |
Pematangsiantar - nduma.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH menangkap seorang laki- laki inisial TB (48) memiliki Narkotika jenis Sabu dirumahnya Jalan Pematang Gang Mesjid Taqwa Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar. Rabu 11 Juni 2025)l dini hari sekira pukul 00.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH dikonfirmasi pada hari Rabu 11 Juni 2025 siang mengatakan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya penjualan Narkotika jenis Sabu di sebuah rumah di jalan Pematang Gang Mesjid Taqwa Kelurahan Simalungun Kecamatan Sianțar Selatan Kota Pematangsiantar tepatnya dekat pemandian Detis Sari Indah.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu 11 Juni 2025 dini hari sekira pukul 00.30 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba meringkus tersangka TB alias Timbul sedang duduk di pintu samping rumahnya di Jalan Pematang Gang Mesjid Taqwa.
Kemudian diamankan barang bukti dari Kantong celana belakang sebelah kanannya ada uang sebanyak Rp215.000.
Di dalam rumah di atas meja tamu ada 1 unit Handphone (HP) merk Oppo di dalam kamar tidur milik tersangka, di kantung jaket yang tergantung dalam lemari kain ada 1 paket Sabu Bruto 1,32 Gram.
Diinterogasi tersangka TBB mengaku yang menyimpan sabu di dalam kantung jaket yang di dalam lemari kain tersebut dan sabu itu didapatkannya cara membeli dari seorang laki-laki suruhan temannya berinisial H.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan tapi laki-laki inisial H tersebut belum di temukan.
Lalu tersangka Timbul beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
"Tersangka TB sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas AKP Jonni.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi