Pasaribu

Pasaribu
Selasa, 10 Juni 2025, 13:44 WIB
Last Updated 2025-06-10T10:08:43Z
DairiDana Alokasi KhususKejaksaan TinggiKomisi Pemberantasan KorupsiPoldasuTipikor

Mantan Aktivis WAMADA Minta APH Usut Persoalan DAK 2024 Senilai 17 Miliar

Togar Togatorop, Fungsionaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Dairi, mantan aktivis WAMADA. (Foto/Dody).

Dairi - nduma.id


Sempat memancing pertanyaan publik, polemik soal Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Dairi Tahun 2024 yang gagal bayar oleh pemerintah pusat dikomentari oleh mantan aktivis WAMADA (Wajah Masyarakat Dairi) Togar Togatorop. Selasa, 10 Juni 2025.


Ia mengaku prihatin dengan persoalan itu. 


Apalagi informasi yang diterimanya, Kepala Dinas terkait terkesan tertutup dengan wartawan ketika akan dikonfirmasi soal itu.


Hal yang dinilainya miris lagi, proyek DAK yang gagal bayar itu pembayarannya malah ditalangi melalui dana DAU (Dana Alokasi Umum), dan itu dirasa sangat merugikan masyarakat.


Informasi diterima nilainya berkisar 17 Miliar Rupiah.


Proyek-proyek DAK 2024 yang ditalangi DAU tersebut merupakan proyek di Dinas PUTR (Pekerjaan Umum dan Tata Ruang) Kabupaten Dairi.


"Apa urgensinya sehingga DAU dipakai untuk membayar proyek DAK?" kata Togar Togatorop, Selasa (10/6/2025).


Menurut Togar Togatorop,  sangat janggal jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi menggunakan DAU untuk membayar sejumlah proyek yang sumber pendanaannya harusnya melalui DAK.


"Kejaksaan harus mengusut ini. Apa boleh seperti itu, apa dasar hukum yang mengatur?" ujar mantan aktivis WAMADA itu.


Ia juga menilai bahwa Pemkab Dairi harus transparan dalam hal ini. 


Kegagalan pencairan DAK 2024 tersebut dinilainya sangat berdampak bagi masyarakat.


"Kalau DAU itu tidak digunakan untuk membayar proyek DAK, tentunya kan sudah ada peruntukannya. Itu artinya ada yang dikorbankan. APH harus periksa ini," tegas Togar Togatorop.


Katanya perlu dilakukan investigasi menyeluruh dalam persoalan ini, agar diketahui apakah hal itu wajar, atau ada penyimpangan.


Sebelumnya diberitakan Proyek DAK tahun 2024 di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Dairi gagal bayar.


Informasinya, gagal bayar oleh pemerintah pusat itu di karenakan kesalahan administrasi.


Proyek - proyek yang sudah sempat berjalan akhirnya ditalangi melalui Dana Alokasi Umum Pemerintah Kabupaten Dairi berkisar 17 Milyar.


Persoalan ini kemudian disorot keras oleh Ketua Komisi II DPRD Dairi, Fitrianto Berampu.


Dirinya marah kepada mantan Pj Bupati Dairi saat Rapat Paripurna Istimewa dengan agenda Serah Terima Jabatan Bupati Dairi periode 2025-2030, pada Senin 3 Maret 2025 lalu.


Ia mengatakan kemarahannya pada saat itu karena menurutnya Pemerintah Kabupaten Dairi tak becus di bawah kepemimpinan Pj Bupati hingga merugikan masyarakat belasan Miliar.


"DAK antar 17 sampai 23 Miliar gagal bayar karena gagal entri ke pemerintah pusat. Pada akhirnya pengalokasian anggaran untuk menutupi DAK ini bersumber dari alokasi DAU APBD murni. Nah ini lah yang membuat kita sangat marah. Bahwa ada ketidakmampuan dan ketidakseriusan Pj mengomandoi jajarannya," ucap Fitrianto (4/3/2025) lalu.


Ia juga mengungkapkan rencana pembentukan Pansus melalui komisi dan fraksi di DPRD Dairi mengusut persoalan ini.


Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Dairi harus bertanggung jawab karena sudah sangat merugikan masyarakat.


Persoalan ini juga pernah di kritisi oleh Robinson Simbolon Koordinator Jaringan Pendamping Kebijakan Publik (JPKP) wilayah Karo, Dairi, Pakpak Bharat, Samosir dan Humbahas.


Ia sepakat agar Pansus terkait ini segera di bentuk.


Penulis : Dody

Redaktur : Rudi