![]() |
Ketum ADNI bersama tim mendatangi Polrestabes Medan. (Foto/Istimewa). |
Medan - nduma.id
Ketua Umum Advokat Negarawan Indonesia (ADNI) Eka Putra Zakran SH, MH, yang pernah menjabat sebagai Ketum Perkumpulan Advokat Sumatra Utara (PB-PASU) mendatangi Polrestabes Medan mempertanyakan laporannya dengan nomor: LP/B/393/III/2025/SPKT/Polrestabes Medan Polda Sumut, tertanggal 21 Maret 2025.
Epza berharap laporannya segera di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku atas dugaan tindak pidana pemalsuan menyampaikan keterangan palsu kedalam akte authentic.
"Kedatangan kami kemari untuk mempertanyakan laporan kami yang sudah beberapa bulan lalu belum juga ada perkembangan," kata Epza dalam siaran persnya. Jumat (11/07/25).
Ia menyebutkan bahwa laporannya kini telah di limpahkan ke Polsek Medan Timur.
"Laporan yang awalnya kami buat di Polrestabes Medan kini telah di limpahkan ke Polsek Medan Timur," jelas Epza, sembari berharap agar Polsek Medan Timur segera memproses laporannya.
Epza menyebutkan bahwa terlapor SG sudah melakukan kesalahan dengan merubah rekening Perkumpulan Advokat Sumatra Utara (PB-PASU) yang sejatinya di tandatanganinya kini telah berubah menjadi tandatangan terlapor.
"SG sudah melakukan kesalahan dengan merubah rekening PB-PASU yang seharusnya tandatangan saya diganti dengan tandatangan dirinya," sebut Epza.
Terahir Epza menjelaskan bahwa PB-PASU masih dalam tahapan proses di pengadilan.
"Pada awalnya mereka itukan juga anggota PB PASU jadi hargailah proses hukumnya jangan menghalalkan segala cara untuk kepentingan pribadi," ujar Epza.
Pada kesempatan itu Epza juga meminta Polsek Medan Timur untuk mengusut tuntas laporannya.
"Harapan saya kepada Polsek Medan Timur untuk memeriksa terlapor jika terbukti bersalah tangkap dan tahan," tutup Epza.
Penulis : Syamsir
Redaktur : Rudi