Tirta Nciho

Tirta Nciho

Pemko Siantar

Jumat, 11 Juli 2025, 20:41 WIB
Last Updated 2025-07-11T13:41:52Z
DairiPemuda Batak BersatuToktokUndang Undang

Maki Warga Dairi di Medsos Pemilik Akun TikTok PSM EWAKO Dilapor ke Polres Dairi

Pengurus DPC PBB Kabupaten Dairi bersama Ketua FKGOR Kabupaten Dairi usai membuat laporan di SPKT Polres Dairi, Jumat 11 Juli 2025. (Foto/Istimewa).

Dairi - nduma.id


Pemilik akun TikTok PSM EWAKO resmi dilaporkan ke Polisi. 


Laporan Polisi tersebut dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kabupaten Dairi ke Polres Dairi. Jumat 11 Juli 2025.


Ketua DPC PBB Kabupaten Dairi, Ertho Tobing membenarkan laporan tersebut.


Laporan tersebut dengan nomor LP/B/275/VII/2025/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara.


Ketua DPC PBB Kabupaten Dairi didampingi Sekjen (Sekretaris Jendral), Lindung Parulian Simarmata menjelaskan, bahwa mereka melaporkan pemilik akun TikTok PSM EWAKO ke Polres Dairi terkait dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik.


Pemilik akun TikTok PSM EWAKO diduga telah melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai mana dimaksud dalam pasal 27A.


"Harapan kita semuanya kepada kepolisian, pelaku segera ditangkap, dan diklarifikasi apa maksud dan tujuan pelaku memaki-maki masyarakat Dairi," ujar Ertho Tobing.


Kata Ertho, pemilik akun TikTok tersebut telah melakukan penghinaan  kepada masyarakat Dairi, Bupati Dairi, Camat, serta seluruh Kepala Desa di Kabupaten Dairi.


Dan itu katanya dilakukan terlapor ketika melakukan siaran langsung (live) di platform Tiktok.


"Itu Bupati Dairi, Bapak Kita Itu. Kita sebagai masyarakat atau anaknya tak mungkin tinggal diam kalau bapak kita dihina oleh orang, apalagi didalam live TikTok. kita berharap  pihak kepolisian agar segera memproses laporan kita itu," tegas Ketua DPC PBB Dairi itu.


Sekjen DPC PBB Kabupaten Dairi, Lindung Parulian Simarmata menambahkan, kejadian itu katanya terjadi pada hari Rabu, 9 Juli 2025 lalu sekitar pukul 20:45 WIB.


Saat itu dirinya sedang menonton live TikTok tersebut.


Lindung berharap agar laporan mereka itu segera diproses, dan pelaku dapat segera ditangkap oleh pihak kepolisian.


"Kita berharap kepada pihak Kepolisian Polres Dairi agar pelaku segera ditangkap dan dihukum sesuai undang-undang yang berlaku," tutur Lindung Simarmata.


Sementara Ketua Forum Komunikasi Guru-Guru Olahraga (FKGOR) Kabupaten Dairi, Rinsat Siregar, yang turut serta bersama PBB Dairi ke Mapolres Dairi mendukung langkah hukum yang dilakukan oleh DPC PBB Kabupaten Dairi.


Karena menurutnya, pemilik akun TikTok PSM EWAKO itu telah mengolok-olok masyarakat Dairi.


"Harapan kita sama dengan pak Ketua dan pak Sekjen tadi, agar pelaku segera diproses secara hukum, kerena perkataan pelaku itu sudah mencederai hati masyarakat Dairi," ungkap Rinsat.


Setelah laporan mereka diterima oleh pihak penyidik dari Polres Dairi, Ertho berharap agar pelaku segera ditangkap dan dihukum sesuai hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.


Penulis : Dody

Redaktur : Rudi