Tirta Nciho

Tirta Nciho

Pemko Siantar

Rabu, 16 Juli 2025, 19:42 WIB
Last Updated 2025-07-16T13:27:32Z
DairiDana Alokasi KhususDewan Perwakilan RakyatKejaksaanKementerian Dalam NegeriKementerian HukumKomisi Pemberantasan KorupsiPolri

Dugaan KUD Talangi DAK 17,6 Miliar Langgar Mekanisme Bupati Dairi Tunggu Surat Resmi Tentukan Sanksi

Bupati Dairi, Vickner Sinaga. (Foto/Dody)

Dairi - nduma.id


Bupati Dairi, Vickner Sinaga belum menerima resmi hasil kesimpulan soal Pansus Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Dairi tahun 2024 gagal salur.


Padahal kesimpulan dari laporan kerja tim Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dairi telah disampaikan kepada pimpinan DPRD melalui Paripurna DPRD pada Jumat 11 Juli 2025 lalu.


Saat dikonfirmasi terkait ini, Vickner mengatakan belum menerima hasil kesimpulan tim Pansus itu.


"Belum," kata Vickner Sinaga ditanya melalui WhatsApp, Rabu (16/7/2025).


Informasi yang dihimpun nduma.id, Pansus itu menyimpulkan pelanggaran berat dan pelanggaran ringan terhadap pimpinan  Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait.


Ditanya terkait sanksi pelanggaran itu, Vickner meminta wartawan bersabar menunggu hasil kesimpulan Pansus sampai kepadanya.


"Sabar dulu ya, Kita tunggu dulu, surat resminya. Namun jika ada staf yang lalai, mengacu peraturan kepegawaian," ujar Vickner.


Sebelumnya diberitakan tim Pansus DAK Kabupaten Dairi tahun 2024 gagal salur telah selesai bekerja per tanggal 11 Juli 2025 lalu.


Ketua tim Pansus Abdul Gafur Simatupang menjelaskan bahwa mereka telah berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia dan Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia.


Hasil dari konsultasi ke Kemendagri dan Kemenkum, menyatakan penggunaan KUD (Kas Umum Daerah) untuk membayarkan kegiatan DAK 2024 yang gagal salur telah melanggar mekanisme.


Katanya Pemerintah Kabupaten Dairi seharusnya melakukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024, atau perubahan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penjabaran APBD tahun 2024.


"Hasil konsultasi Kemendagri dan Kemenkum bahwa penggunaan Kas Daerah untuk membayarkan DAK tahap II dan III yang gagal salur telah melanggar mekanisme. Seharusnya melakukan perubahan Perda tentang APBD 2024 atau perubahan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD 2024," sebut Gafur kepada nduma.id, Senin (14/7/2025) lalu.


Gafur juga mengatakan bahwa hasil kesimpulan dan laporan kerja tim Pansus telah disampaikan kepada pimpinan DPRD melalui Paripurna DPRD pada hari Jumat, 11 Juli 2025 lalu.


Selanjutnya katanya pimpinan DPRD yang akan menyampaikan hasil kesimpulan tim Pansus kepada Bupati Dairi.


Pansus itu di Ketuai Abdul Gafur Simatupang Politisi Partai Gerindra dan Wakil Ketua Charles Tamba dari Partai Golkar.


Sedangkan 13 anggota Pansus lainnya masing-masing, Agusto Samosir, Cipta Karo-karo, Feri Sinaga, Juangga Silaban, Fitrianto Brampu, Halim Lumbanbatu, Hendra Tambunan, Hendra Sinaga, Nurlinda Angkat, Joel Simanulang, Radianto Banjarnahor, Romy Mariani, dan Rukiatno Nainggolan.


Sebelumnya persoalan ini menjadi polemik setelah disoroti keras oleh Anggota DPRD Kabupaten Dairi Fitrianto Berampu.


Saat Sidang Paripurna Istimewa dengan Agenda Serah Terima Jabatan Bupati Dairi periode 2025-2030, pada Senin 3 Maret 2025 lalu, Fitrianto Berampu mengungkapkan kemarahannya pada paripurna itu.


Ia mengaku berang karena menurutnya Pemkab Dairi tak becus bekerja hingga merugikan masyarakat belasan Miliar. 


"DAK antara 17 sampai 23 Miliar gagal bayar karena gagal entri ke pemerintah pusat. Pada akhirnya pengalokasian anggaran untuk menutupi DAK ini bersumber dari alokasi DAU APBD Murni. Nah ini lah yang sebenarnya membuat kita sangat marah. Bahwa ada ketidakmampuan dan ketidak seriusan oleh PJ mengomandoi jajarannya," sebut Fitrianto, (4/3/2025) lalu.


Fitrianto pada saat itu kemudian mengungkap akan mendesak pembentukan Pansus melalui fraksi dan komisi di DPRD Dairi.


Penulis : Dody

Redaktur : Rudi