Tirta Nciho

Tirta Nciho

Pemko Siantar

Selasa, 15 Juli 2025, 16:00 WIB
Last Updated 2025-07-15T09:00:38Z
DairiKepala SekolahPecatPendidikan

Langgar Disiplin Berat Kepala Sekolah di Dairi Dipecat

Plang depan SMA Negeri 1 Lae Parira, Kabupaten Dairi. (Foto/Istimewa).

Dairi - nduma.id


Sopian Manik, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Lae Parira, Kabupaten Dairi, dicopot dari jabatannya, dan dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).


Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Pendidikan Wilayah IV Provinsi Sumatera Utara, Salman, S.Sos membenarkan saat dikonfirmasi nduma.id terkait pencopotan dan pemecatan itu.


"Iya benar. Dari ASN," kata Salman, Selasa (15/7/2025).


Kepala SMA Negeri 1 Lae Parira tersebut katanya diberhentikan sejak Jumat 11 Juli 2025 lalu, dan telah menunjuk pengganti sementara sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah.


"Hari jumat tanggal 11 sudah ditunjuk Plt. Kasek," terang Salman.


Menurut Kacabdis Pendidikan tersebut, Sopian Manik dipecat karena telah melakukan pelanggaran disiplin berat.


"Karena pelanggaran hukum disiplin berat, jadi diberhentikan dengan  hormat atas tidak permintaan sendiri sebagai PNS," ungkap Salman.


Salaman juga mengatakan pemberhentian tersebut tidak ada kaitannya dengan tindakan melawan hukum.


Penulis : Dody

Redaktur : Rudi