![]() |
Mobil bernomor Polisi BB 3 Y terparkir di depan gedung DPRD Dairi, Rabu 16 Juli 2025. (Foto/Rudi). |
Dairi - nduma.id
Pemerintah Kabupaten Dairi "melepas" mobil dinas pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dari tanpa lelang.
Hal ini dikatakan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024.
Kini mobil aset daerah bernomor Polisi BB 3 Y yang dipakai ketua DPRD Dairi itu sudah beralih kepemilikan.
"Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2024. Bahwa mobil dinas jabatan termasuk mobil dinas jabatan pimpinan DPRD dilakukan pelepasan dari barang milik daerah melalui penjualan tanpa lelang kepada pimpinan DPRD," kata Bahagia Ginting, Sekretaris DPRD Dairi, Rabu (16/7/2025).
Mobil Mitsubishi jenis Pajero Sport tahun 2019 yang sebelumnya digunakan sebagai kendaraan dinas itu dijual dengan harga 40% dari nilai harga pasar saat ini.
Itu katanya sesuai perhitungan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Kemudian hasil penjualan langsung masuk ke kas daerah.
Dikatakan Bahagia Ginting, berdasarkan peraturan bupati, mobil berbahan bakar solar yang sebelumnya aset daerah itu sudah berubah kepemilikan sejak awal Juli 2025 kemarin.
Dan saat ini sedang akan dialihkan penggunaan dan pengelolaannya menyesuaikan ketentuan.
Termasuk balik nama dan penggantian plat nomor menjadi plat umum.
"Berdasarkan keputusan Bupati Dairi, bulan Juli 2025 kemarin. Menyangkut nomor polisi itu di Polres. Sesuai ketentuan mobil tersebut harus balik ke plat umum, mungkin dalam proses bea balik nama sekarang," ujar Bahagia.
Ditanya terkait mobil dinas wakil ketua DPRD, bernomor polisi BB 7 Y dan BB 8, Bahagia belum mengetahui apakah akan di lakukan penjualan tanpa lelang lagi atau tidak.
Namun Ia memastikan tahun 2025 ini pihaknya tidak ada menganggarkan untuk pembelian mobil dinas baru.
"Seluruh pimpinan ketua DPRD tidak ada pengadaan mobil dinas untuk tahun ini," kata Bahagia.
Penulis : Rudi
Redaktur : Lilik