![]() |
Pria inisial Ir (37) Tersangka kasus Narkoba beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Sabtu 12 Juli 2025. (Foto/Istimewa) |
Pematangsiantar - nduma.id
Warga Huta Pohon Desa Jorlang Huluan Kecamatan Pematang Sidamanik Kabupaten Simalungun berinisial IR (37) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar. Sabtu 12 Juli 2025 sore sekira pukul 15.40 WIB.
Pria itu ditangkap karena memiliki 3 paket Narkotika jenis sabu.
IR ditangkap dari salah satu Rumah Makan di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian menangkap Ir saat sedang duduk-duduk di rumah makan tersebut.
Selanjutnya daa dari isi kantung celananya sebelah belakang kiri ditemukan berupa 3 paket sabu-sabu Bruto 3.45 Gram di balut tissu dan dibalut lagi dengan plastik warna biru dan dimasukan ke dalam plastik putih.
Kemudian juga turut diamankan 1 bungkus plastik klip kosong dan 1 unit handphone (Hp) merk Vivo warna hitam dari tangan sebelah kanannya.
Ir mengaku sabu tersebut miliknya yang didapat dari seorang laki-laki inisial N beralamat di Kota Tebing Tinggi.
"Pelaku IR sudah diamankan guna diperiksa untuk dilakukan pengembangan dan diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas AKP Jonni.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi