![]() |
Pria Inisial "HP" (38) Tersangka Kasus Narkoba beserta barang bukti di polres Pematangsiantar, Senin 7 Juli 2025. (Foto/Istimewa). |
Pematangsiantar - nduma.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap HP, Pria 38 tahun warga Jalan Manunggal Nagur Belakang, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar yang membawa Narkotika jenis Sabu Bruto 1,37 Gram pada hari Senin 7 Juli 2025 malam.
HP ditangkap di jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH menjelaskan berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya seseorang laki-laki yang sedang membawa Narkotika jenis Sabu di jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Utara.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 19.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap laki - laki mengaku inisial HP yang dicurigai sesuai informasi masyarakat tersebut sedang berjalan kaki dipinggir Jalan Sisingamangaraja.
Melihat petugas sempat membuang 1 botol Obat Mylanta ke jalan.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba dengan cepat mengamankan Botol Mylanta tersebut dan setelah diperiksa ditemukan didalamnya ada 1 paket Narkotika jenis Sabu di balut tissu Bruto 1,37 Gram dan di tangan kanannya ada 1 unit handphone merk Redmi.
Diintrogasi tersangka HP mengaku Sabu itu miliknya yang didapatkan dari seorang laki - laki yang tidak diketahui namanya dan hanya berhubungan melalui HP saja.
HP beserta barang bukti kemudian diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
"Tersangka HP sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas AKP Jonni.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi