![]() |
Pria berinisial IA (45) tersangka kasus Narkoba beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Rabu 9 Juli 2025. (Foto/Istimewa). |
Pematangsiantar - nduma.id
Sebanyak 12 paket Narkotika jenis sabu disita Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dari pria berinisial IA (45).
Paket Narkoba itu di dapat dari rumah IA di Jalan Sriwijaya bawah Gang Berlian, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Rabu 9 Juli 2025 malam.
"IA sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan," kata Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede.
Dikatakan informasi peredaran Narkoba itu awalnya diperoleh dari masyarakat.
Setelah dilakukan penyelidikan, laki - laki sesuai diinformasikan masyarakat tersebut berinisial IA.
Selanjutnya pada hari Rabu 9 Juli 2025 malam sekira pukul 19.00 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap IA sedang duduk duduk diruangan tamu sambil main Handphone di Jalan Sriwijaya bawah Gang Berlian, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Lalu Tim Opsnal Sat Resnarkoba memanggil RT setempat untuk mendampingi melakukan penggeledahan di dalam rumah.
Kemudian ditemukan barang bukti dibelakang rumahnya berupa 1 kotak plastik hitam berisi Narkotika jenis Sabu sebanyak 12 paket Bruto 3,71 Gram yang terselip di balik - balik seng.
Kemudian ada 1 unit handphone merk xiomi warna biru terletak diatas lantai ruang tamu dan uang tunai sebesar Rp 293.000 dari kantong celana depan sebelah kanan.
Diinterogasi tersangka IA mengaku barang bukti sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki - laki inisial F dan uang Rp. 293.000 merupakan hasil dari penjualan sabu.
"Diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas AKP Jonni.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi